Follow Us

Utusan Kemenkes Ditegur Bupati Aceh Besar Karena Tak Pakai Hijab, Ini Penampakannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 17 Juni 2021 | 13:17
Utusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendapat teguran dari  Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali saat rapat bersama. Ini penampakannya.
Dok. Pemkab Aceh Besar

Utusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendapat teguran dari Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali saat rapat bersama. Ini penampakannya.

Fotokita.net - Utusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ditegur Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali.

Bupati Aceh Besar memberikan teguran itu saat pertemuan membahas soal kesehatan di Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (16/6/2021).

Wanita utusan Kemenkes itu duduk di samping Mawardi dan mengenakan masker.

Wanita itu disebut hanya mengenakan bando dan tidak berhijab. Saat rapat itulah Mawardi menegur perempuan tersebut.

Baca Juga: Tak Kapok Disentil Erick Thohir, Ahok Bongkar Fasilitas Mewah Bos-bos Pertamina Hingga Bikin Panas Telinga

"Mohon maaf, Ibu, kita di Aceh dan Aceh Besar, khususnya bagi wanita di tempat umum harus menggunakan hijab," kata Mawardi Ali dalam keterangan tertulis Pemkab Aceh Besar.

Mawardi Ali memohon agar setelah pertemuan, utusan Kemenkes RI tersebut menggunakan hijab karena akan melakukan tugas asesment kesehatan masyarakat terkait eliminasi penyakit malaria di Aceh Besar yang berlangsung selama tiga hari.

Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera Hingga Dituding Penyuka Sesama Jenis, Sarah Vi Pasrah Terjangkit Penyakit Menular Ini

Dalam keterangan tertulis itu disebutkan utusan Kemenkes RI tersebut meminta maaf atas kekhilafannya. Perempuan itu menyebut tidak mengetahui aturan itu.

Mendapat teguran dari Bupati, utusan Kemenkes RI langsung menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafannya karena tidak mengetahui soal itu.

"Mohon maaf Bapak, saya belum tahu dan belum ada yang beri tahu sebelum bapak Bupati sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Lama Pensiun, Mantan Gubernur DKI Jakarta Ini Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Faktanya

Terkait masalah hijab ini, Mawardi sebelumnya juga telah meminta agar pramugari maskapai penerbangan untuk menggunakan hijab saat mendarat di daerahnya (Aceh Besar). Hal itu langsung heboh sehingga Mawardi mendapat julukan sebagai ‘Bupati Pramugari’.

Ketika itu ia menegaskan, kewajiban pramugari menggunakan hijab saat mendarat di Bandara internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar adalah sebagai bentuk pernghormatan terhadap pelaksanaan syariat Islam.

Baca Juga: Nyesal Baru Tahu Sekarang, Pengobatan Autoimun Ternyata Gampang, Stop Konsumsi 2 Makanan Ini

Utusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendapat teguran dari  Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali saat rapat bersama. Ini penampakannya.
Dok. Pemkab Aceh Besar

Utusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendapat teguran dari Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali saat rapat bersama. Ini penampakannya.

Intruksi yang dikeluarkan awal tahun 2018 tersebut juga membuat presenter televisi nasional CNN Indonesia, Indra Maulana, berdebat dengan Bupati Aceh Besar.

Perdebatan itu menjadi perhatian seantero netizen lewat media sosial, tetapi sayang terputus saat Mawardi mengatakan bahwa presenter tersebut susah sekali mengerti kewenangan Aceh sebagai daerah khusus penerapan syariat Islam.

Ketua Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (HIMAB), Dias Rahmatullah, mengapresiasi sikap Bupati Aceh Besar yang menegur perempuan salah satu dari utusan daro Kemenkes RI yang tidak memakai hijab.

Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Staf Khusus Jokowi Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI, Sunan Kalijaga Buru-buru Minta Rahasiakan Hal Ini

Hal itu sesuai kondisi di Aceh yang menerapkan Qanun Syariat Islam, dan itu juga sejalan dengan misi dan visi Bupati/Wabup Aceh Besar pada Pilkada 2017 yang lalu.

Namun, Dias Rahmatullah berharap penerapan Syariat Islam itu dilakukan secara kaffah. Ia menyinggung tidak berjalannya aturan yang mewajibkan warung kopi dan kafe harus tutup ketika azan berkumandang.

“Kalau pun ada berjalan hanya di kawasan Jantho, di daerah lain tidak. Himab berharap Bupati dapat menerapkan Qanun Syariat Islam secara kaffah dan memaksimalkan razia-razia guna menegakan Qanun Syariat Islam di Aceh Besar,” pinta Dias.

Baca Juga: 6 Potret Aglonema Harlequin yang Bikin Kita Yakin Harganya Tembus Ratusan Juta

Di Aceh, ada qanun yang mengatur khusus soal berbusana. Ini aturannya.

Aturan berpakaian di Aceh diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam. Khusus soal busana tertuang dalam pasal 13 Bab V tentang Penyelenggaraan Syi'ar Islam.

Bunyi Pasal 13 yaitu:

(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.

Baca Juga: Sosok Marianne Rumantir, Pengusaha yang Bikin Luna Maya Dapat Uang Rp 15,4 Miliar di Tengah Pandemi

(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.

Pada bagian penjelasan qanun ini disebutkan:

Pasal 13

Ayat (1)

Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.

Baca Juga: Satu Indonesia Baru Sadar, 5 Bumbu Dapur Ini Ternyata Ampuh Usir Ular dari Rumah

Ayat (2)

Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga.

Sementara terkait sanksi bagi pelanggar, diatur dalam Pasal 23 yang berbunyi:

Barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta'zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.

Baca Juga: Banyak yang Belum Sadar, 5 Hal Sepele Ini Bikin TV Layar Datar Cepat Rusak

Dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan secara rinci terkait hukuman ta'zir yang dikenakan apakah berupa cambuk atau penjara atau denda.

Meski aturan berlaku untuk orang Islam, namun nonmuslim yang berada di Tanah Rencong diminta menghormati aturan tersebut.

Baca Juga: Dijamin Kapok Datang Lagi, Ini Cara Mengusir Kecoa dari Rumah Hanya dengan 3 Bahan Alami

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest