Fotokita.net - Penangkapan musisiErdian Aji Prihartanto atau Anji sudah dirlis polisi secara resmi. Dalam acara rilis itu, sosok Anji dihadirkan di depan kamera wartawan hingga sang musisi mengenakan baju tahanan berwarna hijau.
Menurut keterangan polisi Anji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dalam kasus narkoba yang membelitnya, Anji dijerat denganPasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akibatnya, Anji terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Ancamannya empat sampai 12 tahun hukuman penjara," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Bikin Fotografer Emosi, Anji Diperiksa Polisi Karena Kasus Hoaks Obat Corona, Ini Faktanya
Ady menyatakan, penangkapan Anji bermula dari informasi warga. "Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja, dari situ kami kembangkan informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan Saudara AN (Anji) di studio rekamannya di wilayah Cibubur," kata Ady.
Saat menangkap Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalamspeakerdi rumahnya.
"Kami mengumpulkan barang buktispeaker, di mana tempat inilah untuk menyimpan ganja tersebut," kata Ady.
Setelah ditangkap,Anjimengaku bahwa dia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung. Saat polisi memeriksa lokasi tersebut, sejumlah barang bukti kembali diamankan polisi.
"Dari TKP kedua diamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady.