Follow Us

Utusan Kemenkes Ditegur Bupati Aceh Besar Karena Tak Pakai Hijab, Ini Penampakannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 17 Juni 2021 | 13:17
Utusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendapat teguran dari  Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali saat rapat bersama. Ini penampakannya.
Dok. Pemkab Aceh Besar

Utusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendapat teguran dari Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali saat rapat bersama. Ini penampakannya.

Baca Juga: 6 Potret Aglonema Harlequin yang Bikin Kita Yakin Harganya Tembus Ratusan Juta

Di Aceh, ada qanun yang mengatur khusus soal berbusana. Ini aturannya.

Aturan berpakaian di Aceh diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam. Khusus soal busana tertuang dalam pasal 13 Bab V tentang Penyelenggaraan Syi'ar Islam.

Bunyi Pasal 13 yaitu:

(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.

Baca Juga: Sosok Marianne Rumantir, Pengusaha yang Bikin Luna Maya Dapat Uang Rp 15,4 Miliar di Tengah Pandemi

(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.

Pada bagian penjelasan qanun ini disebutkan:

Pasal 13

Ayat (1)

Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.

Baca Juga: Satu Indonesia Baru Sadar, 5 Bumbu Dapur Ini Ternyata Ampuh Usir Ular dari Rumah

Halaman Selanjutnya

Ayat (2)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest