Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga.
Sementara terkait sanksi bagi pelanggar, diatur dalam Pasal 23 yang berbunyi:
Barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta'zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.
Baca Juga: Banyak yang Belum Sadar, 5 Hal Sepele Ini Bikin TV Layar Datar Cepat Rusak
Dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan secara rinci terkait hukuman ta'zir yang dikenakan apakah berupa cambuk atau penjara atau denda.
Meski aturan berlaku untuk orang Islam, namun nonmuslim yang berada di Tanah Rencong diminta menghormati aturan tersebut.
Baca Juga: Dijamin Kapok Datang Lagi, Ini Cara Mengusir Kecoa dari Rumah Hanya dengan 3 Bahan Alami
(*)