Follow Us

Video Protes Orangtua Murid Non Muslim Wajib Pakai Hijab Disorot, Ini Kesimpulan 2 Lembaga Pemerintah Usai Investigasi SMKN 2 Padang

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 23 Januari 2021 | 20:50
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya akan melakukan investigasi informasi yang menyebut ada kewajiban siswi nonmuslim mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang
Warta Kota/Budi Malau

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya akan melakukan investigasi informasi yang menyebut ada kewajiban siswi nonmuslim mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang

Fotokita.net - Video protes orangtua murid non muslim wajib pakai hijab jadi sorotan, ini kesimpulan 2 lembaga pemerintah usai investigasi SMKN 2 Padang.

Baru-baru ini video perdebatan diduga pihak sekolah dengan wali murid tersebut beredar hingga menjadi viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia yang diduga sebagai wali murid yang dipanggil pihak sekolah.

Dalam video itu tampak pihak sekolah dan wali murid beradu argumen soal penggunaan jilbab di sekolah.

Baca Juga: Makin Beringas Seperti Covid-19, KKB Papua Makan Korban Anak Buah Jenderal Andika Perkasa, Padahal 2 Bulan Lagi Bakal Gelar Acara Penting Ini

Orang yang diduga wali murid mempertanyakan dasar aturan jilbab.

"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. saya mohon di doakan ya," tulisnya dalam keterangan video itu.

Selain itu video juga beredar secarik kertas, diduga surat pernyataan murid dan wali muridnya, dengan pihak sekolah terkait polemik jilbab tersebut.

Baca Juga: Baru Sebulan Menjabat, Menkes Budi Gunadi Blak-blakan Sebut Cara Testing Covid-19 di Indonesia Salah, Ini Penjelasannya

Surat pernyataan tersebut berisi pernyataan Jeni Cahyani Hia atau JCH selaku murid SMKN 2 Padang dan Eliani Hia selaku wali murid.

Ada dua poin dalam surat pernyataan itu.

Baca Juga: Dibantah Punya 3 Istri, Ternyata Syekh Ali Jaber Lebih Suka Naik Ojol Hingga Isi Rekening ATM Sang Ulama Bikin Syok

Poin pertama, surat itu menyatakan bahwa pihak Jeni dan Eliani tidak bersedia untuk memakai kerudung seperti yang telah digariskan oleh peraturan sekolah.

Kedua, mereka bersedia untuk melanjutkan masalah ini dan menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Minggu Lalu Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Penyebab Bupati Sleman Positif Covid-19

Kepala sekolah minta maaf

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penetapan aturan dalam hal tata cara berpakaian siswi.

Rusmadi membenarkan video yang beredar di media sosial terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kami sebagai kepala sekolah ada di sekolah, tapi kami tidak tahu ada pemrosesan orangtua di sekolah."

"Setelah kami konfirmasi, orangtua anak tersebut tidak dipanggil."

"Tapi keinginan anak yang mendatangkan orangtua ke sekolah, tidak ada pemanggilan orangtua dari sekolah," tegas Rusmadi.

Baca Juga: Bangga Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Sosok Ini Malah Positif Corona, Begini Kondisinya Sekarang

Rusmadi mengakui kesalahan karena apa yang terjadi pada saat ini yang ditakutkan adalah gesekan baik umat di Indonesia maupun dunia terhadap yang diviralkan.

"Ini adalah kesalahan kami dalam melaksanakan proses di sekolah, namun kami tidak ada menyampaikan paksa pakai kerudung, tidak ada."

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Kena Efek Vaksin Covid-19 Sampai Lupa Update Status, Aksi Ariel NOAH Bareng Dokter Raisa Bikin Fans Rela Habis Kuota

"Kalau mau pakai kerudung, silakan. Kalau tidak, jangan dipaksa," jelas Rusmadi.

Rusmadi menyebut, di SMKN 2 Padang banyak siswa siswi yang nonmuslim.

Jumlahnya ada sekitar 45 orang dan mereka menyesuaikan dengan aturan sekolah. Tidak ada mempermasalahkan.

"Kami akur dengan anak-anak kami yang nonmuslim. Muslim maupun nonmuslim tetap kami didik, dia sebagai anak kami, anak bangsa, anak NKRI," kata Rusmadi.

Sebelumnya viral Siswi SMK Negeri 2 Padang diwajibkan memakai jilbab padahal bukan Muslim.

Pihak sekolah mewajibkan siswi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat memakai jilbab, termasuk siswi nonmuslim.

Baca Juga: Beredar Tanda SOS Dekat Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air, Roy Suryo Ungkap Fakta Mengejutkan: 6 Hari Lalu Ditulis Ini

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi terhadap video viral yang menyebutkan bahwa SMKN 2 Padang mewajibkan seluruh siswinya, termasuk nonmuslim, mengenakan jilbab.

Sebelumnya, di media sosial viral video perdebatan orang tua siswa dan pihak sekolah tentang aturan tersebut.

Orang tua seorang siswi beragama Kristen di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, bahkan dipanggil pihak sekolah lantaran anaknya tidak mengenakan jilbab.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya sudah menerjunkan tim ke lapangan dan mendapatkan sejumlah fakta awal.

Baca Juga: Disebut Bukan Editan, Roy Suryo Malah Kecewa Usai Bongkar Fakta Sebenarnya Video Jeritan Minta Tolong Saat Pencarian Korban Sriwijaya Air, Ada Apa?

"Update pagi ini dari Kepala Kantor Komnas HAM Sumatera Barat. Kepala SMK 2 Padang sudah mengakui kesalahan pihaknya dan meminta maaf. Siswi yang bersangkutan bisa kembali ke sekolah seperti biasa," tulis Beka dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Sabtu (23/1/2021).

Beka mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa tidak ada pemaksaan dalam penggunaan jilbab di sekolah bagi siswi yang bukan beragama Islam.

"Kepala Dinas Pendidikan juga sudah kontak Komnas HAM dan menyampaikan 3 point utama. 1) Tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragama Islam. 2) Revisi peraturan yang tidak sesuai. 3) Pihak yang bersalah akan ditindak," ungkapnya.

Baca Juga: Dihujat Karena Cuma Main-main Terima Lamaran Fiki Naki, Ini Penyebab Cewek Kazakhstan Jatuh Hati Pada Sang Youtuber Viral

Menurut Beka, pihak SMKN 2 Padang sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi.

"Apresiasi terhadap sikap yang diambil. Sudah ada langkah penyelesaian bersama dan mencegah supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi. Tidak perlu dirundung karena itu juga bertentangan dengan prinsip HAM," katanya.

"Hari senin akan ada pertemuan antara Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi peristiwa yang terjadi, menelaah peraturan yang ada dan mencegah peristiwa yang sama terjadi lagi di masa datang."

Baca Juga: Bikin Tato di Wajah Sejak Lulus SD, Ini Alasan Anak Punk Mau Ikut Bersih-bersih Masjid Hingga Punya Cita-cita Besar

Beka menegaskan, Komnas HAM menentang pemaksaan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan juga meminta bantuan kepada Komnas HAM untuk memberi masukan tentang revisi kebijakan yang ada serta sistem belajar mengajar yang ramah hak asasi manusia," tandas Beka.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan dari hasil penelusurannya JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu. Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Dalam video tersebut, kata Retno, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah non muslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab.

Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah, karena di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, dari awal orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.

Baca Juga: Didengar Ahli Forensik Jebolan FBI, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Rekaman Voice Note Laskar FPI: Ada yang Ketawa...

“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak mengahargai keberagaman, sehingga berpotensi melanggar hak-hak anak," kata Retno kepada Warta Kota, Sabtu (23/1/2021).

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah, atau kasus beberapa waktu lalu dimana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam," kata Retno.

Baca Juga: Bikin Merinding Umi Pipik, Vanessa Angel Dapat Pesan Ini dari Angelina Sondakh Usai Berjumpa di Dalam Bui

Retno mengatakan bahwa sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. "Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," katanya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Kompas.com

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

Menurut Retno, Ombudsman Sumatera Barat sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi.

Dari pertemuan pihak Ombudsman Sumatera Barat dengan pihak SMKN 2 Padang, pihak sekolah mengaku bahwa memang benar ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai berjilbab/berkerudung, walaupun peserta didiknya tidak semuanya beragama Islam, karena ada yang Nasrani, atau ada keyakinan yang lain.

Baca Juga: Heboh Dikabarkan Meninggal Karena Kecelakaan Maut, Sahrul Gunawan Harus Repot Hadapi Ini Usai Menangi Pilkada 2020

Kepala sekolah bahkan menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun nonmuslim, di sekolah itu, kecuali siswa yang sedang viral tersebut, menurutnya tidak ada yang menolak selama ini.

“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri," papar Retno.

"Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” kata Retno.

Baca Juga: Disebut Ada Anggota Pengawal Habib Rizieq yang Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi, Respon FPI Langsung Disorot

Menurut Retno dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

"Peraturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat tersebut," katanya.

Dalam Permendikbud tersebut pada pasal 6 huruf (i) mengkategorikan tindakan kekerasan termasuk diantaranya adalah tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku,agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar kanpada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan, pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan.

Karenanya kata Retno, dalam kasus ini KPAI menyimpulkan 5 hal, yakni :

Baca Juga: Disebut Vaksinasi Jokowi Gagal, Ini Penjelasan Ahli Kenapa Lengan Presiden Tidak Disuntik 90 Derajat

1. Pihak Sekolah diduga kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA sehingga mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi, karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non-Islam

Oleh karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya dengan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan mengacu pada peraturan perundangan apa saja yang dilanggar pihak sekolah. Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera.

Baca Juga: Bilang Hidup di Bali Enak Buat LGBT Hingga Trending, Wanita Amerika Ini Diusir dari Indonesia, Begini Penjelasan Sandiaga Uno

2. KPAI juga mendorong Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menngingakan pada stake holder pendidikan di wilayahnya, terutama Kepala Sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi.

3. KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan, secara massif kepada Dinas-Dinas Pendidikan Provisi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, kemudia melakukan sosialisasi juga kepada Kepala-Kepala Sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya.

Baca Juga: Dulu Kritik Habis Anies Saat Tarik Rem Darurat, Kini Sikap Airlangga Hartarto Bikin Geram Sosok Ini Hingga Pihak Istana Memilih Bungkam

4. KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan Kepala Sekolah untuk memiliki persfektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik. Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplemntasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Ejek Emilia Contessa Karena Pindah Agama, Aktor Senior Ini Ungkap Alasan Jadi Pendeta Hingga Sebarkan Kotbah Kontroversial

5. KPAI mengapresiasi para orangtua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest