Follow Us

Terlanjur Bikin MUI Murka, Pria Sukabumi Ngaku Sengaja Injak Al Quran Gegara Diperintah Sosok Ini, Foto Pelaku Berbaju Tahanan Digeruduk

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 06 Mei 2022 | 14:09
Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria  dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.
Facebook

Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.

Menurutnya, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al-Quran berawal dari konflik keluarga. "Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.

Baca Juga: Pantas Berani Minta Hapus 300 Ayat Al Quran, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Sembunyi di Tempat Ini, Foto Terkininya Jadi Bukti

Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria  dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.
Facebook

Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.

Beredarnya video tersebut bikin geger dan geram netizen di dunia maya. Tidak hanya itu, sejumlah tokoh dan ormas pun ikut marah.

Kini, diketahui pria dalam video itu bernama lengkap Cepdika Eka Rismana. Ia berusia 25 tahun. Ternyata pria itu sudah berumah tangga, tapi baru menikah secara agama.

Ia memiliki seorang istri berinisial SL yang berusia 24 tahun. Kini, Dika Eka dan istrinya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi. "Ya, tentu tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, tetapi kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi," kata Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (5/5).

Kamaruddin menyerahkan kasus tersebut pada pihak berwenang. Ia ingin aparat penegak hukum untuk mengambil langkah. "Kita belum tahu motifnya, apakah yang bersangkutan waras atau tidak, kita serahkan kepada yang berwenang untuk segera mengambil langkah produktif," ujarnya.

"Tidakan seperti itu seharusnya tidak terjadi, sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa," lanjutnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest