“Saya melakukan itu bukan semata-mata niat dalam hati untuk melecehkan atau menginjak Al Quran, tapi itu semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam,” ucapnya.
“Sekali lagi saya mohon minta maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada seluruh umat Islam, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutupnya.
Dika Eka atau CER diketahui melakukan aksi tidak beradab itu atas perintah sang istri, SR (24). Kini, keduanya pun diamankan Polres Sukabumi.
"Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis, 5 Mei 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Alquran tersebut terjadi pada 2020. Aksi CER saat menginjak Alquran itu direkam langsung oleh istrinya, SR.
Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, 4 Mei 2022. Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Alquran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada Dika Eka jika kembali membuat kesal. Puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak kitab suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.
Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat menginjak Alquran, tersangka CER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.
(*)