Follow Us

Terlanjur Bikin MUI Murka, Pria Sukabumi Ngaku Sengaja Injak Al Quran Gegara Diperintah Sosok Ini, Foto Pelaku Berbaju Tahanan Digeruduk

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 06 Mei 2022 | 14:09
Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria  dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.
Facebook

Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.

Fotokita.net - Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat tertangkap kamera sengaja menginjak-injak Al Quran. Video ini kemudian viral di media sosial. Pria yang mengaku bernama Dika Eka ini akhirnya bikin MUI (Majelis Ulama Indonesia) murka. Dia sengaja melakukan aksi injak Al Quran gegara diperintah sosok ini.

Netizen dibuat geram usai melihat video viral pria di Sukabumi menginjak Al Quran berdurasi 14 detik. Video ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial Facebook.

Dilihat dari video yang beredar, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru dan menarasikan dirinya menantang seluruh umat beragama Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Al Quran.

"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut.

Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pria yang menantang umat Islam dan menginjak Al Quran. Sekedar diketahui, sebelumnya aksi pria tersebut viral di media sosial Facebook.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pelaku bernama Cepdika Eka Rismanapria (CER) itu ditangkap di warung sate Mang Dillah, tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Jadi perlu diketahui bersama bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga: Foto 4 Pengeroyok Ade Armando Sengaja Disebarkan, Masih Punya Dendam Gegara Sang Dosen Bilang Salat 5 Waktu Bukan Perintah Tertulis Al Quran

Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pria itu diduga melakukan perkara tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antargolongan di muka umum.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest