Follow Us

Terlanjur Bikin MUI Murka, Pria Sukabumi Ngaku Sengaja Injak Al Quran Gegara Diperintah Sosok Ini, Foto Pelaku Berbaju Tahanan Digeruduk

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 06 Mei 2022 | 14:09
Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria  dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.
Facebook

Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.

Fotokita.net - Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat tertangkap kamera sengaja menginjak-injak Al Quran. Video ini kemudian viral di media sosial. Pria yang mengaku bernama Dika Eka ini akhirnya bikin MUI (Majelis Ulama Indonesia) murka. Dia sengaja melakukan aksi injak Al Quran gegara diperintah sosok ini.

Netizen dibuat geram usai melihat video viral pria di Sukabumi menginjak Al Quran berdurasi 14 detik. Video ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial Facebook.

Dilihat dari video yang beredar, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru dan menarasikan dirinya menantang seluruh umat beragama Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Al Quran.

"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut.

Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pria yang menantang umat Islam dan menginjak Al Quran. Sekedar diketahui, sebelumnya aksi pria tersebut viral di media sosial Facebook.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pelaku bernama Cepdika Eka Rismanapria (CER) itu ditangkap di warung sate Mang Dillah, tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Jadi perlu diketahui bersama bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga: Foto 4 Pengeroyok Ade Armando Sengaja Disebarkan, Masih Punya Dendam Gegara Sang Dosen Bilang Salat 5 Waktu Bukan Perintah Tertulis Al Quran

Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pria itu diduga melakukan perkara tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antargolongan di muka umum.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Menurutnya, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al-Quran berawal dari konflik keluarga. "Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.

Baca Juga: Pantas Berani Minta Hapus 300 Ayat Al Quran, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Sembunyi di Tempat Ini, Foto Terkininya Jadi Bukti

Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria  dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.
Facebook

Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.

Beredarnya video tersebut bikin geger dan geram netizen di dunia maya. Tidak hanya itu, sejumlah tokoh dan ormas pun ikut marah.

Kini, diketahui pria dalam video itu bernama lengkap Cepdika Eka Rismana. Ia berusia 25 tahun. Ternyata pria itu sudah berumah tangga, tapi baru menikah secara agama.

Ia memiliki seorang istri berinisial SL yang berusia 24 tahun. Kini, Dika Eka dan istrinya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi. "Ya, tentu tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, tetapi kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi," kata Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (5/5).

Kamaruddin menyerahkan kasus tersebut pada pihak berwenang. Ia ingin aparat penegak hukum untuk mengambil langkah. "Kita belum tahu motifnya, apakah yang bersangkutan waras atau tidak, kita serahkan kepada yang berwenang untuk segera mengambil langkah produktif," ujarnya.

"Tidakan seperti itu seharusnya tidak terjadi, sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa," lanjutnya.

"MUI mengecam sikap Dika Eka terkait viral video berdurasi 14 detik yang berisi seorang pria memvideokan dirinya memegang Al-Qur'an di media sosial Facebook," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Kamis (5/5/2022).

Amirsyah meminta polisi memberikan sanksi tegas terhadap Dika agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Terlebih aksi yang dilakukan Dika viral di media sosial di bulan Syawal.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Tempel Kemaluan ke Al Quran Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria  dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.
Facebook

Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.

"Meminta polisi untuk mengusut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas sehingga kasus semacam ini tidak terulang, apalagi di bulan Syawal, yang merupakan momentum saling memaafkan sesama anak bangsa," ujarnya.

Lebih lanjut Amirsyah mengimbau umat Islam tidak terprovokasi oleh tindakan yang dilakukan Dika. Dia menyebut apa yang dilakukan Dika merupakan penistaan terhadap agama.

"Saya mengimbau umat Islam untuk tetap tenang, jangan terpancing dengan sikap menantang. Ini ajakan yang merendahkan harkat dan martabat diri sendiri. Menginjak Al-Qur'an merupakan sikap yang jelas menistakan ajaran Islam sesuai UU No 1/PNPS/1965 Pasal 4," imbuhnya.

Dalam video viralnya, pria Sukabumi itu sengaja menginjak Al Quran menantang umat Muslim. Kendati begitu, kini setelah ditangkap Dika Eka tampak pasrah. Bersama dengan istrinya ia kini mengenakan seragam oranye menjadi tahanan Polres Subang.

Dalam konferensi pers Polres Sukabumi menghadirkan kedua tersangka. Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Dika Eka akhirnya mengungkap permintaan maaf atas video viralnya menginjak Al Quran.

Ia mengaku menyesal telah melakukan aksi menghina umat Muslim dan menginjak Al Quran. Pria Sukabumi itu juga menjelaskan motif di balik aksinya itu karena ia akui kurang iman dan kurangnya belajar agama Islam.

Berikut ucapan permintaan maaf Dika Eka, pria Sukabumi yang viral menginjak Al Quran.

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya atas nama Cepdika Eka Rismana meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, terutama umat Islam Indonesia maupun yang di luar Indonesia atas kejadian ini,”

Baca Juga: Foto Ade Armando Dihujat Habis-habisan, Sahabat Abu Janda Main Sebut Salat 5 Waktu Bukan Perintah Tertulis di Al Quran, Ahli: Dia Profesor Gagal

Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria  dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.
Facebook

Pria Sukabumi bernama Cepdika Eka Rismanapria dikecam MUI usai ditangkap gegara injak Al Quran. Dia ngaku diperintah sosok ini.

“Saya melakukan itu bukan semata-mata niat dalam hati untuk melecehkan atau menginjak Al Quran, tapi itu semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam,” ucapnya.

“Sekali lagi saya mohon minta maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada seluruh umat Islam, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutupnya.

Dika Eka atau CER diketahui melakukan aksi tidak beradab itu atas perintah sang istri, SR (24). Kini, keduanya pun diamankan Polres Sukabumi.

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis, 5 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Alquran tersebut terjadi pada 2020. Aksi CER saat menginjak Alquran itu direkam langsung oleh istrinya, SR.

Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, 4 Mei 2022. Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Alquran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada Dika Eka jika kembali membuat kesal. Puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak kitab suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat menginjak Alquran, tersangka CER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

Baca Juga: Foto Nikah Putri Bill Gates di Bawah Sumpah Al Quran Picu Pertanyaan, Pewaris Harta Orang Terkaya Dunia Resmi Masuk Islam?

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest