Follow Us

youtube_channeltwitter

Olah TKP 15 Menit, Foto Mahasiswi Korban Aksi Bejat Dosen Unsri Beredar, Kampus Temukan Kejanggalan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 02 Desember 2021 | 08:43
Dari hasil olah TKP dugaan pelecehan seksual mahasisiwi Unsri dari oknum dosen, foto korban (hijab hitam) beredar, Rabu (01/12/2021).
KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG

Dari hasil olah TKP dugaan pelecehan seksual mahasisiwi Unsri dari oknum dosen, foto korban (hijab hitam) beredar, Rabu (01/12/2021).

Fotokita.net - Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang berinisial DR mengaku menjadi korban aksi bejat dosen A. Foto korban aksi bejat dosen Unsri beredar di media online usai olah TKP selama 15 menit. Sementara itu, pihak kampus mengaku menemukan kejanggalan ini.

Dalam pengakuannya, mahasiswi DR perbuatan cabulyang dilakukan oleh dosen A itu terjadi saat memberikan bimbingan skripsi. Setelah menjadi korban aksi bejat, DRmelaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dosen A ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Rupanya, ada tiga mahasiswa Unsri yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dosen A.

Sebelumnya, pengakuan seorangmahasiswa Unsri yang dilecehkan oleh seorang dosen itu muncul di media sosial. Pengakuan secara anonim tersebut viral di Twitter yang disebarkan akun @ unsrifess, Minggu (26/9/2021) lalu.

Dalam unggahan tersebut, mahasiswa ini mengaku telah dilecehkan oleh seorang dosen saat mengurus berkas untuk ditandatangani dosen pembimbing dan penguji, Sabtu (25/9/2021). Pertemuan mahasiswa dengan dosen tersebut berujung pada percakapan masalah pribadi mahasiswa.

Usai bercerita dosen tersebut dikatakan memeluk, mencium bibir, meraba bagian tubuh, dan bermasturbasi di depan mahasiswa tersebut. Pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unsri pun telah menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pendampingan terhadap korban.

Baca Juga: Foto Mahasiswi UPN Veteran Jakarta yang Tewas Saat Pembaretan Menwa Beredar, Ibunda Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

Setelah mendapatkan laporan dari mahasisiwi DR, Polda Sumsel menindaklanjutinya. Dari keterangan polisi,ada 3 mahasiswa Unsri yang menjadi korban aksi bejat dosen A. Namun, baru satu yang melapor yang dua lagi kemungkinan menyusul. Satu orang yang sudah melapor ini dilecehkan secara fisik sementara dua lainnya dilecehkan secara verbal melalui telepon dan via WA," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, Selasa (30/11/2021).

Masnoni mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kepolisian akan segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi terkait. Selain itu pihaknya akan melakukan tes visum terhadap korban untuk melengkapi penyelidikan. "Terlapor pun akan segera kita periksa atas laporan dari korban," ujarnya.

Pada Rabu (1/12/2021),Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menggelar olah TKP (tempat kejadian perkara) di kampus Unsri.Dalam olah TKP itu korban aksi bejat dosen A juga hadir. Dari situ, foto korban perbuatan cabul oknum dosen Unsri beredar. Dari foto olah TKP aksi bejat dosen Unsri yang beredar, mahasiswi DR lebih banyak menyembunyikan wajahnya.

Korban menunjukkan pelecehan seksual yang didapatkannya secara detail.Polisi mendapati adegan terduga korban dipaksa oknum dosen untuk memegang kemaluannya.

“Iya benar, dalam adegan olah TKP disana tadi selain korban diduga dipegang, dipeluk dan dicium, terduga pelaku A juga memaksa korban memegang kemaluannya, diduga hingga klimaks,” kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni yang memberikan konfirmasi kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga: Sayangi Keluarga, Foto Lawas Poltak Pasaribu Korban Timah Panas Ipda OS Ramai Komentar, Istri Almarhum Bantah Polisi Bela Diri

Dari hasil olah TKP dugaan pelecehan seksual mahasisiwi Unsri dari oknum dosen, foto korban (hijab hitam) beredar, Rabu (01/12/2021).

Dari hasil olah TKP dugaan pelecehan seksual mahasisiwi Unsri dari oknum dosen, foto korban (hijab hitam) beredar, Rabu (01/12/2021).

Olah TKP itu, dilakukan di ruangan Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, pada Rabu (1/12/2021) sore. Kegiatan itu, kata dia, berlangsung selama kurang lebih 15 menit. “Iya, olah TKP tadi berlangsung kurang lebih 15 menit di lokasi tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara pihaknya mendapatkan informasi dugaan cabul yang dialami DR terjadi pada Sabtu, 25 September lalu sekira pukul 09.00.

“Dia (DR) diduga mengalami pelecehan saat meminta tanda tangan untuk skripsi, saat terlibat obrolan dalam adegan yang diperagakan, DR dan oknum dosen berinisial A bertukar cerita di luar keperluan skripsi,” katanya.

“Berdasarkan adegan yang diperagakan korban saat olah TKP, tindak pelecehan itu ada, yakni saat A memegang, memeluk, mencium dan A juga memaksa DR memegang kemaluannya hingga ejakulasi,” ungkapnya.

Meski menurutnya keterangan DR dalam olah TKP sudah cukup jelas, pihaknya tetap akan melakukan proses hukum secara hati-hati seperti memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Foto Jenazah Poltak Pasaribu Korban Tembak Polisi di Tol Bintaro Ditangisi, Profesinya Jadi Sorotan

Dari hasil olah TKP dugaan pelecehan seksual mahasisiwi Unsri dari oknum dosen, foto korban (hijab hitam) beredar, Rabu (01/12/2021).

Dari hasil olah TKP dugaan pelecehan seksual mahasisiwi Unsri dari oknum dosen, foto korban (hijab hitam) beredar, Rabu (01/12/2021).

“Ya kalau memang nantinya semua keterangan saksi dan bukti-bukti terkumpul, tentu kita akan mengambil langkah selanjutnya,” jelas Masnoni.

Masnoni tidak membantah jika saat hendak melakukan olah TKP tadi pihaknya sempat menemui kesulitan untuk masuk ke dalam TKP ruangan tersebut. Sekitar 2 jam pihaknya menunggu untuk bisa masuk ke dalam ruangan TKP.

“Iya hampir dua jam tadi menunggu karena pintu ruangan itu terkunci, alasannya diduga karena kunci tertinggal di Palembang,” tutupnya.

Sementara itu, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) inisial A, mengakui telah melakukan aksi bejat, mencabuli mahasiswi sedang mengurus skripsi. A melakukan hal itu saat mahasiswa meminta tanda tangan kepadanya. Pengakuan A itu terungkap dari penjelasan rektorat. Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin mengatakan A mengakui perbuatannya saat pihak Unsri melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi kan sudah diberikan, sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di fakultas hukum," kata Zainuddin seperti dilansir dari media detik, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Tragis! Anggota FBR Tewas Dikeroyok Usai Traktir Ibunya Makan Malam, Foto Korban Ditangisi

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni menjelaskan olah TKP dugaan perbuatan cabul dosen Unsri terhadap mahasiswanya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni menjelaskan olah TKP dugaan perbuatan cabul dosen Unsri terhadap mahasiswanya.

Mengenai rincian sanksi yang diterapkan, Zainuddin mengatakan, Unsri tidak bisa menyampaikannya ke publik. Hal itu, dia, karena sudah menyangkut pribadi dosen A tersebut.

"Kita tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," jelas Zainuddin.

Lebih jauh terkait masalah kasus hukum, Zainuddin menyerahkan kepada polisi. Termasuk mengenai pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir.

"Tentu kita akan serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian. Seperti apa nantinya, kita tidak akan ikut campur karena secara institusi kita sudah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," jsebut Zainudin.

Sebelumnya, Unsri telah membentuk tim untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tindakan tegas langsung diberikan Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), Anis Saggaf usai mendengar pengakuan dari Dosen A terkait aksi pencabulan kepada satu orang mahasiswa Unsri.

“Kita sudah terapkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pencopotan jabatan sebagai Kepala Jurusan, penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun berturut-turut dan tidak menerima tunjangan sertifikasi dosen selama empat tahun berturut-turut juga, ” papar Zainuddin.

Baca Juga: Nasibnya Berujung Tragis, Foto Wanita Cianjur yang Dinikahi Pria Arab Ditangisi, Mahar Rp 150 Juta Habis Buat Keperluan Ini

Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin menjelaskan hasil pemeriksaan internal kampus terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen A.

Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin menjelaskan hasil pemeriksaan internal kampus terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen A.

Zainuddin menyebutkan, penerapan sanksi berdasarkan surat keputusan Rektor Unsri yang mengacu hasil pemeriksaan tim Etik terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Dosen kepada mahasiswa. Dalam SK tersebut juga menyertakan berkas yang memuat keterangan lengkap pengakuan dosen dan sudah ditandatangi diatas materai oleh Dosen tersebut.

Atas hasil pengakuan itulah, lanjut Zainuddin, Rektor Unsri memberikan sanksi tersebut sesuai dengan peraturan dan undang -undang yang berlaku dan langsung diterapkan setelah SK ditandatangani pada 18 November 2021.

Terkait dengan status ASN-nya sendiri, masih menunggu kajian pemeriksaan dari tim kepolisian dan putusan pengadilan yang sudah incrah serta berkekuatan hukum tetap. “Jika yang bersangkutan memang dinyatakan bersalah secara pidana dan putusan itu sudah incrah, apakah dicopot atau tidak, tergantung hasil keputusannya nanti. Dan aturan itu sudah tertuang dalam aturan baku para ASN,”katanya.

Namun dibalik itu semua, menurut Zainuddin, sanksi terberat adalah sanksi sosial yang diterima dosen A, termasuk kecamanan dari masyarakat dan lingkungan keluarganya sendiri. Bagian ini, yang mungkin akan terasa lebih berat dan mesti dihadapi yang bersangkutan. Ibarat orang dalam penjara, aturan masa pembinaan yang diberikan kepada Dosen A menjadi kunci penilaian status ASN juga karena nanti akan dilihat apakah yang bersangkutan akan berubah atau tidak dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Karena memang dalam surat berkas pengakuan dari Dosen A, yang sudah ditandatangani beliau sendiri, dia sudah mengakui bahwa memang melakukan aksi tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi nya lagi. bahkan pengakuan itu disampaikan secara detail dan sangat terbuka kepada tim kita, makanya kami sangat menghargai kejujuran yang bersangkutan, “katanya.

Baca Juga: Foto Kapolda Sulteng Temui Korban Mesum Kapolsek Parigi Beredar, Rupanya Istri Oknum Polisi Bejat Punya Profesi Mulia

Dari foto olah TKP aksi bejat dosen Unsri yang beredar, mahasiswi DR lebih banyak menyembunyikan wajahnya.

Dari foto olah TKP aksi bejat dosen Unsri yang beredar, mahasiswi DR lebih banyak menyembunyikan wajahnya.

Unsri sendiri, menyebut Dosen A kini sedang menjalani masa pembinaan dan dilarang untuk mengajar dalam bentuk apapun kepada mahasiswa. Hingga kapan masa pembinaan itu diberikan, menurut Zainuddin, hingga yang bersangkutan menyelesaikan proses hukumnya dengan pihak lain, termasuk ke kepolisian.

“Dan Unsri sangat terbuka sekali karena kami menganggap jika kasus ini sudah masuk ke ranah ke kepolisian berarti persoalan yang menyangkut Unsri sudah kelir, tinggal masalah pribadi yang bersangkutan dengan korban saja yang harus mereka selesaikan di luar wewenang Unsri, “urai Zainuddin.

Zainuddin juga mengungkap, hingga kini tim kode etik juga masih mendalami aksi staf dosen lainnya yang diduga melakukan hal yang sama dengan dua mahasiswa Unsri pada Fakultas yang berbeda. Dan kasus itu pun, kata Zainuddin, juga sudah dilaporkan dua mahasiswa tersebut ke Polda, Rabu (1/12/2021) kemarin.

Namun, dari hasil investigasi sementara tim etik, perbuatan staf dosen tersebut belum mengarah pada tindakan dugaan pencabulan secara fisik, hanya berupa kiriman rekaman suara saja dan yang bersangkutan juga ketika dipanggil, tidak mengakui tindakannya itu ke arah pencabulan.

“Dari hasil rekaman suara itu, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu suara dia dan nomor yang dikirimkan dalam WA bukan nomor dia juga, dan staf dosen ini sudah menandatangani surat penolakan tindakan pencabulan kepada mahasiswa yang ditandatangani diatas materai. Dan surat itu masih kita pegang sebagai barang bukti. Ini yang membuat kita tidak menerapkan sanksi kepada staf dosen ini. Beda dengan dosen A yang memang sudah mengaku. Kalau staf dosen ini memang tidak mengakui telah mengirimkan WA itu, saat ini masih kita investigasi dan dalamin juga, beri kami waktu dua minggu lagi untuk menuntaskannya,”katanya.

Baca Juga: Foto Jasad Korban Susur Sungai di Ciamis Tersebar Luas, Siswa MTs Harapan Baru yang Selamat Ungkap Fakta Mengejutkan

Terkait sudah melapornya dua mahasiswa yang menjadi korban dugaan pencabulan dari staf dosen ke Polda, menyusul laporan sebelumnya, Zainuddin menyerahkan itu kepada pihak kepolisian.

“Hak melapor itu mutlak bisa dilakukan siapa saja, silahkan nanti polisi yang mengecek dan kita juga secara intitusi juga akan masih melakukan penyelidikan sendiri untuk staf dosen ini, ” katanya.

Penyelidikan juga tak hanya mengarah pada staf dosen saja, tim Etik melihat kejanggalan pada berkas pengajuan bukti yang dikirimkan oleh BEM beberapa waktu lalu. Tim mencermati adanya kejanggalan pada tandatangan dua korban dalam surat tersebut, lantaran terdapat perbedaan yang mencolok antara tandatangan satu dengan lainnya.

“Dalam berkas dari BEM itu, kita lihat ada dua tantangan korban yang berbeda-beda padahal nama korbannya sama. Ini sangat janggal kami lihat. Dugaan kita seperti ada upaya pemalsuan. Siapa yang memalsukan, apakah pihak BEM, para korban itu sendiri atau ada pihak lain yang menungganginya, “urai Zainuddin.

Tim etik, kata dia, melihat itu sebagai hal yang negatif. Makanya jika diperlukan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk membuktikan keabsahan surat pengakuan yang ditulis langsung oleh BEM Unsri.

“Intinya, siapapun yang bersalah dalam kasus ini, Unsri tidak akan tinggal diam. Semuanya akan diterapkan sanksi jika terbukti melanggar hingga indikasi mengarah pada pemalsuan surat pengakuan korban, ” tegasnya.

Baca Juga: Foto Tampang Anggota FBR yang Tewas Dikeroyok Beredar, Rekannya Ingin Ormas Ini Tanggung Jawab

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x