Sementara itu, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) inisial A, mengakui telah melakukan aksi bejat, mencabuli mahasiswi sedang mengurus skripsi. A melakukan hal itu saat mahasiswa meminta tanda tangan kepadanya. Pengakuan A itu terungkap dari penjelasan rektorat. Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin mengatakan A mengakui perbuatannya saat pihak Unsri melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi kan sudah diberikan, sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di fakultas hukum," kata Zainuddin seperti dilansir dari media detik, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Tragis! Anggota FBR Tewas Dikeroyok Usai Traktir Ibunya Makan Malam, Foto Korban Ditangisi

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni menjelaskan olah TKP dugaan perbuatan cabul dosen Unsri terhadap mahasiswanya.
Mengenai rincian sanksi yang diterapkan, Zainuddin mengatakan, Unsri tidak bisa menyampaikannya ke publik. Hal itu, dia, karena sudah menyangkut pribadi dosen A tersebut.
"Kita tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," jelas Zainuddin.
Lebih jauh terkait masalah kasus hukum, Zainuddin menyerahkan kepada polisi. Termasuk mengenai pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir.
"Tentu kita akan serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian. Seperti apa nantinya, kita tidak akan ikut campur karena secara institusi kita sudah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," jsebut Zainudin.
Sebelumnya, Unsri telah membentuk tim untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tindakan tegas langsung diberikan Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), Anis Saggaf usai mendengar pengakuan dari Dosen A terkait aksi pencabulan kepada satu orang mahasiswa Unsri.
“Kita sudah terapkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pencopotan jabatan sebagai Kepala Jurusan, penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun berturut-turut dan tidak menerima tunjangan sertifikasi dosen selama empat tahun berturut-turut juga, ” papar Zainuddin.

Wakil Rektor 1 Unsri, Zainuddin menjelaskan hasil pemeriksaan internal kampus terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen A.