Follow Us

Ini Foto Tampang Dalang Kasus Daur Ulang Alat Tes Antigen Bekas yang Bangun Istana Mewah di Kampungnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 01 Mei 2021 | 20:01
Konferensi pers kasus rapid antigen bekas yang dijual di bandara Kualanamu, Medan.
Kompas.com/ DEWANTORO

Konferensi pers kasus rapid antigen bekas yang dijual di bandara Kualanamu, Medan.

Fotokita.net - Kasus daur ulang alat tes antigen bekas berhasil dibongkar polisi. Kini, Polda Sumut sudah menetapkan 5 tersangka dalam praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Salah seorang tersangka adalah Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, Picandi Mosko alias PM.

Dengan menggandeng empat orang pegawainya, PM diduga menjalankan praktik daur ulang stik swab antigen yang dipakai di Bandara Internasional Kualanamu.

Sejak Desember 2020 PM dan karyawannya melakukan praktik curang ini.

Baca Juga: Keruk Uang Rp 1,8 Miliar dari Alat Tes Antigen Bekas, Picandi Mosko Business Manager Kimia Farma Medan Punya Istana Megah di Kampung, Ini Fotonya

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dalam sehari ada 100-200 orang yang melakukan tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.

Dari hasil penyidikan yang dillakukan polisi, motif itu berhasil dibuktikan.

Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami.

Baca Juga: Suami Mayangsari Terus Dikejar Utang Rp 50 Miliar, Ini Daftar Harta Duniawi Keluarga Cendana yang Dirampas Jokowi, Ibunda Khirani Makin Gigit Jari?

Panca Putra Simanjuntak berujar, "Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang."

Baca Juga: Raup Keuntungan Rp 1,8 Miliar, Pengakuan Pelaku Daur Ulang Alat Tes Antigen Bekas Bikin Geleng-geleng Kepala

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga: Niat Hati Pamer Foto Bareng Nadya Arifta di Mall, Kaesang Malah Disemprot Netizen: Cewenya Keliatan yang Agresif Ya

Panca Putra Simanjuntak sempat mewawancarai beberapa tersangka lainnya soal peran masing-masing saat rilis pers digelar.

Salah satu tersangka berinisial SP lalu menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen bekas tersebut.

"Caranya itu yang macem cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen.

Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol, terus dilap pada kapasnya," kata SP saat rilis pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Pantas Berani Minta Mahar Senilai Rp 213 Juta, Ayah Calon Istri Ustaz Abdul Somad Punya Pofesi Mentereng Hingga Mampu Bangun Istana Megah di Tengah Desa

Dalam praktik tak terpuji ini, SP bertugas membawa alat tes antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Karma di Jalan Kartini, Medan.

Tak hanya itu, dia juga ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali, SP lantas membawa barang itu ke Bandara Kualanamu.

"Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang didaur ulang sama yang membersihkan.

Iya (dari bandara ke lab Kimia Farma, terus usai dibersihkan, dibawa kembali ke bandara)," ujar SP.

Baca Juga: Foto-foto Rizki Riadiani Jadi Sorotan, Ini Sosok Wanita yang Atur Semua Transaksi Keuangan Nagita Slavina Hingga Berani Pakai Koleksi Barang Mewah Sang Bos

SP mengaku mendaur ulang brush (stik) itu bersama tersangka lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah Picandi Mosko alias PM selaku pimpinannya.

"PM (yang menyuruh)," ujar SP.

Dalam penelusuran wartawan TribunSumsel, Eko Hepronis, Picandi Mosko (45 tahun) tercatat sebagai warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel.

Saat ini Picandi Mosko tengah membangun rumah baru dua lantai tepat di seberang jalan rumah lamanya di Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Baca Juga: Pantas Ikut Ditag Saat Unggah Video Balada Cinta Munarman, Lily Sofia Ternyata Pernah Satu Kampus dengan Ade Armando, Pakar Komunikasi UI: Berkah Ramadhan

Picandi Mosko Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan yang ditangkap Polda Sumatera Utara.
Antara Foto

Picandi Mosko Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan yang ditangkap Polda Sumatera Utara.

Pembangunan rumah megah tersebut saat ini dalam tahap closing, kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang belum dilepas oleh para tukang.

Sementara di bagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.

Menurut informasi warga sekitar pembangunan rumah mewah Picandi tersebut dimulainya sejak setahun terakhir dan saat ini pembangunannya dihentikan sementara semenjak Picandi tersandung kasus alat antigen bekas.

Baca Juga: Raup Penghasilan Rp 6 Miliar Per Bulan, Baim Wong Ternyata Cuma Pakai Kamera Harga Segini Buat Produksi Konten YouTubenya

"Kami tukang Purwakarta tugasnya cuma membuat relief saja, sementara yang lainnya kami tidak tahu," kata Antoni dan Cecep tukang yang bekerja membangun rumah milik Picandi, Jumat (30/4/2021).

Ia menuturkan mereka terakhir bekerja Kamis (29/4/2021) lalu secara tiba-tiba ibu Picandi datang menemui mereka dan meminta untuk berhenti bekerja sementara waktu.

"Kamis pagi kemarin kami tiba-tiba di stop oleh nenek (ibu Picandi) alasannya ada musibah, sekarang kami mau mengambil alat yang masih tinggal," ungkapnya.

Baca Juga: Disebut 3 Kali Nikah, Sosok Istri Pertama Ustaz Abdul Somad Terungkap, Siapa yang Menjodohkan?

Rumah megah Picandi Mosko Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan yang berada di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Tribun Sumsel/Eko Hepronis

Rumah megah Picandi Mosko Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan yang berada di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Mereka mengungkapkan terakhir melihat istri Picandi saat perayaan ulang tahun anaknya, kemudian setelah itu mereka tidak melihat lagi, informasinya telah pergi.

"Istrinya sudah pergi katanya ke Padang tapi kami juga tidak tahu kemana," paparnya.

Baca Juga: Sama-sama Akui Lily Sofia Istri Kedua Munarman, Kedua Pengacara Mantan Sekum FPI Malah Nggak Kompak Soal Waktu Pernikahan Sang Bos, Mana yang Benar?

Sementara terakhir mereka bertemu dengan Picandi dua pekan lalu saat ulang tahun anaknya, selama bekerja dengan Picandi tidak ada masalah, termasuk pembayaran gaji selalu lancar.

"Kalau tidak salah hari Sabtu kami (tukang) diajak makan bersama terakhir ketemu ulang tahun anaknya, untuk gaji tidak pernah ada masalah karena sistem transfer," ungkapnya.

Baca Juga: Ngaku Sudah Siap Mental, Mantan Istri Ustaz Abdul Somad Malah Bongkar Rahasia Sang Pendakwah yang Selama Ini Ditutup Rapat-rapat, Netizen Syok

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest