Fotokita.net - Kasus penggunaan alat tes antigen daur ulang di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara mengejutkan publik. Kini, sebanyak 5 pelaku praktik kotor itu yang sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui kelima tersangka itu tercatat sebagai pegawai PT Kimia Farma Tbk sebagai karyawan PT Kimia Farma Tbk.
Sejak kasus itu dibongkar polisi,PT Kimia Farma Tbk memecat 5 oknum petugas yang menjadi tersangka kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
Dalam keterangan resmi itu, PT Kimia Farma menyebut menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Pihak PT Kimia Farma meminta kasus ini diproses secara hukum dan diberi hukuman maksimal kepada pelaku.
"Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya itu menjelaskan bahwa praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntakmenyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tesusapantigen untuk perjalanan udara.
Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.