Fotokita.net - Kasus daur ulang alat tes antigen bekas berhasil dibongkar polisi. Kini, Polda Sumut sudah menetapkan 5 tersangka dalam praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Salah seorang tersangka adalah Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, Picandi Mosko alias PM.
Dengan menggandeng empat orang pegawainya, PM diduga menjalankan praktik daur ulang stik swab antigen yang dipakai di Bandara Internasional Kualanamu.
Sejak Desember 2020 PM dan karyawannya melakukan praktik curang ini.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dalam sehari ada 100-200 orang yang melakukan tes usap antigen untuk perjalanan udara.
Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.
Dari hasil penyidikan yang dillakukan polisi, motif itu berhasil dibuktikan.
Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami.
Panca Putra Simanjuntak berujar, "Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang."