Fotokita.net - Polda Sumut telah menetapkanPicandi Mosko alias PM Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, sebagai tersangka.
Dia bersamaempat orang pegawainya diduga melakukan praktikdaur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Praktik curang ini ternyata sudahdilakukan sejak Desember 2020.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntakmenyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tesusapantigen untuk perjalanan udara.
Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.
Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.
Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.