Follow Us

Keruk Uang Rp 1,8 Miliar dari Alat Tes Antigen Bekas, Picandi Mosko Business Manager Kimia Farma Medan Punya Istana Megah di Kampung, Ini Fotonya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 30 April 2021 | 16:47
Picandi Mosko Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan dan keempat rekannya yang ditangkap Polda Sumatera Utara.
dok. Tribunnews.com

Picandi Mosko Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan dan keempat rekannya yang ditangkap Polda Sumatera Utara.

Fotokita.net - Polda Sumut telah menetapkan Picandi Mosko alias PM Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, sebagai tersangka.

Dia bersama empat orang pegawainya diduga melakukan praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Praktik curang ini ternyata sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.

Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Baca Juga: Cuma Pakai NIK KTP, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di HP Kita, Klik eform.bri.co.id/bpum Atau banpresbpum.id

Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya.

Baca Juga: Raup Keuntungan Rp 1,8 Miliar, Pengakuan Pelaku Daur Ulang Alat Tes Antigen Bekas Bikin Geleng-geleng Kepala

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga: Niat Hati Pamer Foto Bareng Nadya Arifta di Mall, Kaesang Malah Disemprot Netizen: Cewenya Keliatan yang Agresif Ya

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest