Follow Us

Disebut Bisa Mendadak Bangkrut, Mayangsari Nyatanya Pamer Foto Suami Ganteng Buka Puasa, Netizen Malah Salfok Pada Barang Tak Biasa Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 01 Mei 2021 | 11:59
Mayangsari bukber bersama geng sosialitanya
Instagram/@mayangsari_official

Mayangsari bukber bersama geng sosialitanya

Fotokita.net - Sosok Bambang Trihatmodjo, suami Mayangsari, belakangan terus menjadi sorotan.

Maklum, Bambang Trihatmodjo dapat tuntutan hukum. Namun, ia tak sendiri.

Bersama dua saudaranya yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana dan Sigit Harjojudanto, Bambang digugat oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd. ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain itu, Mitora juga menggungat Yayasan Harapan Kita (YHK), Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara (Sekneg) Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat.

Mengutip laman PN Jakarta Pusat, Mitora melayangkan tuntutan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Pamer Foto dengan Outfit Terbuka, Ternyata Anak Gadis Mayangsari Diminta Lakukan Ini Agar Diakui Jadi Penerus Trah Cendana

Dalam petitum gugatan itu, Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan properti berupa sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jl Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Mitora menuntut para tergugat dan turut tergugat secara renteng untuk membayar kewajiban sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 84 miliar.

Sehingga, total kewajiban dan kerugian immateriil yang harus dibayarkan para tergugat dan turut tergugat sebesar Rp 584 miliar.

Baca Juga: Dikenal Dekat dengan Jenderal Kesayangan Soeharto, Pengusaha Keturunan yang Dituding Jadi Mafia Judi Ini Malah Beri Respons Tak Terduga Hingga Bikin Karni Ilyas Syok

Selain itu, Mitora meminta para turut tergugat yaitu Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Seobardi, Pengurus TMII, serta Kantah Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan tersebut.

Pada akhir petitum, Mitora meminta para tergugat yakni ketiga anak mantan Presiden Soeharto beserta Yayasan Harapan Kita untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut secara tanggung renteng.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest