Follow Us

Suami Mayangsari Terus Dikejar Utang Rp 50 Miliar, Ini Daftar Harta Duniawi Keluarga Cendana yang Dirampas Jokowi, Ibunda Khirani Makin Gigit Jari?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 01 Mei 2021 | 03:27
(dari kiri ke kanan) Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, Bambang Trihatmodjo, dan Mayangsari.
Tangkapan layar akun instagram @mayangsaritrihatmodjoreal

(dari kiri ke kanan) Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, Bambang Trihatmodjo, dan Mayangsari.

Fotokita.net - Suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo ternyata masih punya utang kepada pemerintah.

Sejak gugatan Bambang terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), utang anak mantan Presiden Soeharto terus ditagih pihak Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui, Bambang Trihatmodjo dianggap belum melunasi utang Rp 50 miliar. Utang tersebut dalam rangka penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.

Baca Juga: Suami Mayangsari Bisa Bangkut Mendadak, Dituntut Ganti Rugi Rp 584 Miliar ke Perusahaan Singapura, Pundi-pundi Uang Keluarga Cendana Kini Dirampas Negara

Perhelatan itu diikuti oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara, dan diketuai Bambang.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih menyebut, proses penagihan masih terus berjalan hingga kini.

"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN," kata Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: 44 Tahun Keruk Uang dari TMII, Segini Modal Awal Tien Soeharto Dirikan Yayasan Harapan Kita Hingga Punya Aset Triliunan Rupiah

Bambang memang sempat melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Gugatan diajukan karena Bambang keberatan dengan pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Kemenkeu tersebut.

Sayangnya, PTUN menolak gugatan Bambang dan penagihan utang pun tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Dipuji Punya Nyali Kejar Utang Pangeran Cendana, Jokowi Kini Malah Dituding Bikin Blunder Lagi Karena Turuti Permintaan Prabowo Ini

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest