Fotokita.net -Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terus meresahkan warga Bumi Cendrawasih. Sejak merenggut nyawa seorang jenderal Kopassus di wilayah Beoga, Kabupaten Puncak, pemerintah menetapkan status teroris pada KKB Papua.
Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengatakan penyematan label teroris guna mempersempit ruang gerak KKB.
Selain itu, kebijakan ini menambah wewenang pemerintah dalam mengatasi KKB.
"Karena mereka ini bergerak, kalau tanpa pendanaan tidak akan bisa. Dengan diblokir serta merta ini tanpa proses peradilan cepat gerakannya," kata Eddy dalam diskusi daring, Kamis (29/4/2021).
Seperti diketahui sebelumnya,Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan kebijakan pemerintah menyematkan teroris pada KKB Papua.
Langkah itu diambil berlandaskan Undang-undang Terorisme.
Sebagai konsekuensinya, Mahfud MD memerintahkan aparat keamanan turun tangan.
Dia menyebut Polri dan TNI jadi pihak yang berwenang menangani KKB usai label teroris.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur," tutur Mahfud pada jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).