Follow Us

youtube_channeltwitter

Sudah Bikin Resah Abdi Negara di Tanah Air, Menkeu Sri Mulyani Akhirnya Berikan Kepastian Pencarian Gaji Ke-13 PNS, Begini Jawabannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 06 Juli 2020 | 21:21
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Tribunnews

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Fotokita.net -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Penanganan wabah virus corona memang masih jauh dari kata selesai. Upaya pemerintah yang terus bekerja keras mengendalikan penyebaran makhluk tak kasat mata itu juga menyedot anggaran yang tak sedikit.

Tak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memotong anggaran lembaga negara agar segera dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Orang-orang Prabowo Subianto Disebut Terlibat Ekspor Benih Lobster, Respon Susi Pudjiastuti Langsung Jadi Sorotan: 'Saya Hanya Rakyat Biasa yang Tak Rela...'

Tentu saja, kondisi itu berdampak pada kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI. Kini, merekatengah menanti gaji ke-13.

Biasanya gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun. Meski demikian, sejauh ini belum ada kepastian tanggal pencairan gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Sudah Mulai Masuk Musim Kemarau, Tapi Suhu Sejumlah Daerah di Indonesia Malah Lebih Dingin Beberapa Hari Terakhir, Begini Penjelasan Ahli

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Setelah Sempat Maju Mundur, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Tahun Ini, Catat Waktu dan Besarannya

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Tak Puas dengan Penjelasan Jokowi, Susi Pudjiastuti Kembali Serang Pemerintah: Pendapatan Ekspor Benih Lobster Lebih Murah dari Peyek Udang

PNS.
kompas

PNS.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Baca Juga: Kalahkan Malaysia dan Singapura, Indonesia Disebut Sebagai Negara dengan Pemulihan Ekonomi Tercepat Setelah China

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Baca Juga: Sembunyikan Uang Bulanan di Tempat Tak Terduga, Seorang Laki-laki Bikin Syok Istrinya Saat Tahu Jumlah Tabungan Sang Suami 3 Tahun Kemudian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kapan gaji ke-13 PNS cair.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Baca Juga: Selebriti Ramai-ramai Sampaikan Ucapan Selamat di Momen Bahagia Jokowi, Komedian Kondang Ini Malah Berikan Unek-uneknya Lewat Video Terbuka: 'Saya Agak Kecewa Juga Sama Bapak'

Hore! Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Akan Segera Cair, Catat Waktu dan Nominalnya
Tribunnews

Hore! Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Akan Segera Cair, Catat Waktu dan Nominalnya

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: Dikabarkan Masih Memendam Cinta Sampai Masih Kerap Berjumpa Diam-diam, Luna Maya Terang-terangan Bilang Ogah Nikah Bawah Tangan dengan Ariel Noah

Pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: China Makin Cuek Serobot Wilayah Tetangga Hingga Banyak Negara Lakukan Boikot, Prabowo Subianto Ternyata Justru Terima Telepon dari Menteri Pertahanan Tiongkok, Begini Isi Pembicaraannya

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Foto Hasil Olahannya Bikin Perut Keroncongan, Tapi Saat Tahu 5 Fakta Ikan Mujair Ini Selera Makan Langsung Hilang Seketika

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Resepsi Nikah yang Semula Bahagia Berubah Seketika, Keluarga Pengantin Laki-laki Perang dengan Besan Bersenjatakan Kursi dan Meja, Semuanya Bermula dari Persoalan Sepele Ini

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Baca Juga: Dilepas BJ Habibie Lewat Alasan Cerdas Ini, Begini Kondisi Ekonomi Timor Leste Setelah 18 Merdeka dari Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Editor : Fotokita







PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 11

Latest

Popular

Tag Popular

x