Follow Us

Sudah Bikin Resah Abdi Negara di Tanah Air, Menkeu Sri Mulyani Akhirnya Berikan Kepastian Pencarian Gaji Ke-13 PNS, Begini Jawabannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 06 Juli 2020 | 21:21
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Tribunnews

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Tak Puas dengan Penjelasan Jokowi, Susi Pudjiastuti Kembali Serang Pemerintah: Pendapatan Ekspor Benih Lobster Lebih Murah dari Peyek Udang

PNS.
kompas

PNS.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Baca Juga: Kalahkan Malaysia dan Singapura, Indonesia Disebut Sebagai Negara dengan Pemulihan Ekonomi Tercepat Setelah China

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Baca Juga: Sembunyikan Uang Bulanan di Tempat Tak Terduga, Seorang Laki-laki Bikin Syok Istrinya Saat Tahu Jumlah Tabungan Sang Suami 3 Tahun Kemudian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Editor : Fotokita

Latest