Tak Puas dengan Penjelasan Jokowi, Susi Pudjiastuti Kembali Serang Pemerintah: Pendapatan Ekspor Benih Lobster Lebih Murah dari Peyek Udang

Kamis, 25 Juni 2020 | 13:56
Antara

Susi Pudjiastuti lepas liarkan benih lobster

Fotokita.net - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab kritik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti soal rencana pemerintah membuka ekspor bibit lobster.

Jokowi mengatakan, keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mencabut larangan ekspor bibit lobster harus dilihat dari efek kemanfaatan dan lingkungannya.

"Yang paling penting, menurut saya, negara mendapatkan manfaat, nelayan mendapatkan manfaat, lingkungan tidak rusak. Yang paling penting itu," ujar Presiden Jokowi saat ditanya wartawan seusai meresmikan Tol Balikpapan-Samarinda di Kabupaten Kutai Kertanegara, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga: Indonesia Disebut Bisa Jadi Hotspot Virus Corona Dunia, Jokowi Mendadak Minta Anak Buahnya Beri Perhatian Khusus Pada 3 Provinsi Ini

Jokowi mengingatkan, ekspor bibit lobster harus memperhatikan faktor keseimbangan. Artinya, nilai tambah untuk dalam negeri harus diperoleh dan lingkungan juga tidak rusak.

"Jangan juga awur-awuran, semua ditangkapin, diekspor, juga enggak benar," kata Jokowi.

Namun, Jokowi juga menilai, pemerintah tidak bisa hanya melarang ekspor benih lobster. Sebab, banyak nelayan tergantung dengan ekspor benih lobster ini. "Keseimbangan itu paling penting, bukan hanya bilang jangan (ekspor)," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Jokowi, pemerintah bersama para pakar masih mengkaji aturan terkait ekspor benih lobster ini.

Baca Juga: Setelah Sempat Maju Mundur, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Tahun Ini, Catat Waktu dan Besarannya

Jokowi yakin akan mendapatkan formula terbaik dari kajian tersebut.

"Saya kira pakar-pakarnya tahulah mengenai bagaimana tetap menjaga lingkungan, agar lobster itu tidak diselundupkan, tidak dieskpor secara awur-awuran, tapi juga nelayan dapat manfaat dari sana, nilai tambah ada di negara kita," ujarnya.

Sebagai penggagas aturan yang melarang ekspor baby lobster, eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti sebelumnya menyatakan keberatan jika akhirnya ekspor dibuka kembali.

Saat masih menjabat Menteri KKP, kala itu Susi mengaku khawatir besarnya ekspor benih lobster ke Vietnam akan membuat kerusakan ekologi.

Baca Juga: Sempat Ramai Dibicarakan Orang Sewaktu Dipilih Sebagai Pejabat Pertamina, Rupanya Jokowi Berikan Hal yang Tak Disangka Itu Jadi Tantangan Utama Buat Sosok Kontroversial Ini: Negara Lagi Kurang Uang?

Instagram
Instagram

Susi Pudjiastuti Tindak Tegas Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster

Tingginya permintaan benih lobster dari Vietnam membuat benih lobster dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran.

Padahal, kata Susi, jika benih lobster atau benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilai sangat tinggi saat lobster dewasa ditangkap nelayan pada masa mendatang.

Pasca-kritikan Susi, Edhy Prabowo menegaskan bahwa pihaknya baru mengkaji soal wacana membuka ekspor benih lobster.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali kritik kebijakan ekspor benih lobster. Saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster.

Kali ini,Susi Pudjiastuti menyoroti Penerimaan Negara Bukan Pajak / PNBP eskpor benih lobster yang kecil. Sesuai PP 75 Tahun 2015, tarif PNBP ekspor benih lobster / benih krustacea adalah Rp 250 per 1.000 ekor benih lobster.

Baca Juga: Aksi Gagah Berani Pasukan TNI Hadang Tank Israel Dapat Pujian Dunia, Ternyata Begini Rincian Gaji Prajurit dari Tamtam Hingga Jenderal

Dua perusahaan pengekspor (eksportir) benih lobster, yakni PT ASL dan PT TAM mengekspor masing-masing 37.500 ekor dan 60.000 ekor benih lobster.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo melantik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara pada Rabu (23/10/2019) Pagi.

Artinya, bila 37.500 ekor benih lobster dikali Rp 250 per 1.000 ekor, negara hanya menerima PNBP ekspor benih lobster sekitar Rp 9.375 dari satu kali ekspor.

Sementara dari PT TAM, negara hanya menerima PNBP ekspor benih lobster Rp 15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor.

"PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara," sentil Susi dalam unggahan di akun Twitternya, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Kapal Perangnya Sudah Saling Todong dengan Armada Laut China, Kini Amerika Siagakan 3 Kapal Induk di Mulut Laut China Selatan, Perang di Ujung Senjata?

Bahkan Susi membandingkan PNBP ekspor benih lobster dengan harga rempeyek udang rebon. Menurutnya, PNBP ekspor benih lobster tak lebih besar dari harga peyek udang rebon yang harganya sudah di atas Rp 1.000 per buah.

"Harga peyek udang rebon satu biji saja tidak dapat itu Rp 1.000. Ini lobster punya bibit, lho," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.

PNBP ekspor benih lobster disesuaikan dengan harga pasar.

Baca Juga: Satu Per Satu Anggota Keluarga Positif Corona Sehabis Gelar Pesta Pernikahan, Ibu Pengantin Meninggal dan Ayah Kandung Kritis, Begini Kronologinya

Dia ingin, pemasukan bagi negara terus berjalan sembari menunggu budidaya di dalam negeri siap.

Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri. Artinya, ekspor benih lobster tidak terus menerus dilakukan.

"PNBP ekspor benih lobster ini sangat transparan, lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 PNS Sudah Masuk Anggaran, Kemenkeu Akhirnya Beri Jawaban Soal Uang Tambahan yang Amat Ditunggu-tunggu Itu

KKP, kata Edhy, memiliki alasan untuk ekspor benih lobster. Alasan utamanya adalah membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat dilarangnya ekspor benih lobster.

Larangan itu diatur dalam Permen KP 56/2016 pada masa Susi Pudjiastuti.

Peraturan menteri pada masa Susi akhirnya diubah menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.

Edhy pun menepis, ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.

Baca Juga: Tahun 2020 Penuh Cobaan, Wabah Corona Belum Selesai Gunung Merapi Meletus Hingga Gempa Guncang Laut Selatan, Ramalan Anak Indigo Tentang Nasib Indonesia Terbukti?

"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan.

Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.

Baca Juga: Kembali Bikin Terkejut, Erick Thohir Mendadak Tunjuk Milenial 34 Tahun Sebagai Direktur Telkom, Ternyata Begini Alasan Sang Menteri BUMN

Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan.

Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," papar Menteri KKP Edhy.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya