Follow Us

Sudah Bikin Resah Abdi Negara di Tanah Air, Menkeu Sri Mulyani Akhirnya Berikan Kepastian Pencarian Gaji Ke-13 PNS, Begini Jawabannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 06 Juli 2020 | 21:21
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Tribunnews

Menteri Keuangan Sri Mulyani

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Resepsi Nikah yang Semula Bahagia Berubah Seketika, Keluarga Pengantin Laki-laki Perang dengan Besan Bersenjatakan Kursi dan Meja, Semuanya Bermula dari Persoalan Sepele Ini

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Baca Juga: Dilepas BJ Habibie Lewat Alasan Cerdas Ini, Begini Kondisi Ekonomi Timor Leste Setelah 18 Merdeka dari Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Editor : Fotokita

Latest