Pasal 1
3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 46
Lambang negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Menurutahli hukum tata negara Irmanputra Sidin presiden bukan termasuk simbol negara."Bukan, presiden bukan dari simbol negara," kata Irman.
"Simbol negara itu bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan," ujar Irman kepada detik.
(*)