Follow Us

youtube_channeltwitter

Foto Polisi Hapus Mural Jokowi 404 Not Found Jadi Perdebatan, Ahli Ungkap Fakta Lambang Negara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 15:26
Foto mural di kolong jembatan di wilayah Batuceper, Tangerang, Banten, mendadak viral usai dihapus polisi.
Istimewa

Foto mural di kolong jembatan di wilayah Batuceper, Tangerang, Banten, mendadak viral usai dihapus polisi.

Menurut UU, presiden bukan lambang negara

Undang-undang tidak menyatakan presiden sebagai simbol negara. UUD Negara 1945 menjelaskan hal ini. Pada Pasal 35 sampai 36A disebutkan lambang negara adalah Garuda dan semboyan yang tertera pada Garuda itu. Berikut ini bunyinya.

UUD 1945

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tepatnya dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.

"Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu.

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah PPKM yang Pekerjanya Terima BLT Rp 1 Juta, Apakah Purbalingga Termasuk Daerah yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji?

Foto mural di kolong jembatan di wilayah Batuceper, Tangerang, Banten, mendadak viral usai dihapus polisi.

Foto mural di kolong jembatan di wilayah Batuceper, Tangerang, Banten, mendadak viral usai dihapus polisi.

Disebut pula pada bagian 'Menimbang' huruf a di UU itu, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Di situ disebutkan 'empat simbol', yakni Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Presiden tidak masuk di dalamnya. Adapun khusus untuk 'Lambang Negara', istilah itu melekat khusus untuk Garuda Pancasila saja.

UU No 24 Tahun 2009

Halaman Selanjutnya

Pasal 1

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x