Fotokita.net - Gaji PNS 2022 naik? Ternyata begini fakta sebenarnya. Foto abdi negara cantik pun mencuri perhatian.
Baru-baru ini muncul berita gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 naik. Tentu saja, kabar ini sudah membuat gempar abdi negara.
Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menaikkan gaji PNS dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan gaji PNS terakhir ditetapkan pada 2019.
Kenaikan gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Berdasarkan pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Lantas, apakah gaji PNS 2022 naik? Begini fakta sebenarnya.
Istana Negara dan Kementerian Keuangan belum memberi kepastian tentang rencana pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2022.
Kebijakan kenaikan gaji umumnya disampaikan Presiden dalam pidato pembacaan nota keuangan pada 16 Agustus di DPR atau sehari menjelang peringatan kemerdekaan.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, belum mengetahui ihwal rencana kenaikan gaji tersebut. Bahkan, dia menduga belum ada wacana dari pemerintah.
“Kayaknya belum ada,” ujar Heru saat dihubungi pada Kamis (12/8/2021).