Fotokita.net - Ini penyebab peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dengan gaji di bawah Rp 5 juta tidak dapat bantuan subsidi gaji.
Pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 menerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta untuk dua bulan.
Artinya, pekerja tersebut akan menerima Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun sebelumnya.
Selain itu untuk BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tahun ini, karyawan harus terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
"Kami akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi (Permenaker) tersebut," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
Meski demikian, Utoh belum bisa menjelaskan apakah karyawan di perusahaan yang tertib iuran akan dapat prioritas BSU, ketimbang yang tidak tertib. Terutama jika data penerima yang terkumpul melebihi plafon 8,8 juta pekerja. "Kami tunggu regulasinya," kata dia.
Baca Juga: Alhamdulillah, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Cek Penerima BSU Lewat HP Kamera Kita
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan atau pemberi kerja dan peserta untuk selalu memastikan ketertiban iuran ini. Sebab, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting di masa pandemi saat dihubungi.
"Pemerintah menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU," ujarnya.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan meminta kantor-kantor atau pemberi kerja untuk memastikan tiga poin berikut. Pertama, kesesuaian data upah. Kedua, pembayaran iuran tepat waktu.
Lalu yang ketiga, bukan merupakan kategori perusahaan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) baik upah, program maupun tenaga kerja. Penjelasan dari ketiga jenis PDS yaitu sebagai berikut: