Fotokita.net - Foto polisi menghapus karya seni mural Jokowi 404 Not Found menjadi perdebatan di media sosial Twitter. Ahli mengungkap fakta tentang lambang negara.
Polisi menghapus karya seni muralbergambar seperti wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyertakan teks 404 Not Found.Lukisan mural yang terpampang di kolong jembatan di wilayah Batuceper, Tangerang, Banten ini menjadi perhatian khusus polisi.
Pembuat mural melukis wajah seseorang yang mirip Jokowi dengan memberikanteks "404: Not Found" yang menutupi bagian matanya. Lukisan mural ini mirip foto seorang tersangka yang berbuat kejahatan dengan ditutupi sensor hitam di bagian matanya.
Karya mural Jokowi 404 Not Found itu mengisi tembok kosong di terowongan inspeksi Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta.
Polisi menghapus karya seni mural itu dengan dalih yang berdasarkan padapengertian bahwa presiden adalah lambang negara yang harus dihormati. Tak cumaitu, polisi jugabergerak cepat menyelidiki kasus ini dengan memburu pembuat mural.
Baca Juga: Foto Mural Jokowi 404 Not Found Viral Karena Dihapus Polisi, Warga Ungkap Fakta Sebenarnya
Sampai sekarang Polres Metro Tangerang Kota belum mengetahui siapa pembuat mural itu. Namun, polisi bertekad ingin mengungkap motif pembuat mural Jokowi 404 Not Found.
Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menekan hal itu kepada wartawan padaJumat (13/8/2021)."Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati."
Rachim juga menyebutkan, tindakan pembuatan mural itu dianggap melecehkan Presiden Jokowi.
Untuk itu, Rachim mengatakan pihaknya akan terus bergerak dalam mengungkap pelaku.
"Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu Panglima Tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara. Kalau kita sebagai orang Indonesia mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis," tandas Rachim.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan warga sekitar mengungkap fakta sebenarnya. Menurut mereka karya seni mural itu sudah ada sejak beberapa hari lalu.
"Sudah tiga atau empat hari lalu, ya. Jadi Kapolsek, dari pihak Kecamatan, terus Koramil sudah menghapus itu dengan mengecat warna hitam," tutur Rachim.
Setelah viral, mural itu sudah dihapus polisi dan jajaran aparat terkait. Mural Jokowi 404 Not Found kini ditutup dengan cat warna hitam.
Foto mural Jokowi 404 Not Found juga diunggah pengguna Instagram. Salah satunya, akun @iwanalidarmawan.
Pemilik akun @iwanalidarmawan itu mengunggah foto mural Jokowi 404 Not Found dengan disertai keterangan hasil pengamatannya.
"Mural Viral Karena Dihapus," tulisnya sebagai judul keterangan foto mural Jokowi 404 Not Found.
"Awalnya tidak banyak yang mengetahui.Setelah dihapus menjadi viral serta hastag #Jokowi404NotFound dan trending topics di twitter.Padahal mural aslinya tidak didapati tulisan Jokowi," bebernya.
Baca Juga: Gaji PNS 2022 Naik? Begini Fakta Sebenarnya, Foto Abdi Negara Cantik Curi Perhatian
Menurut pihak kepolisian menyatakan presiden adalah lambang negara, pembuat mural diburu. Lantas, apakah presiden adalah lambang negara?
Menurut UU, presiden bukan lambang negara
Undang-undang tidak menyatakan presiden sebagai simbol negara. UUD Negara 1945 menjelaskan hal ini. Pada Pasal 35 sampai 36A disebutkan lambang negara adalah Garuda dan semboyan yang tertera pada Garuda itu. Berikut ini bunyinya.
UUD 1945
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tepatnya dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
"Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu.
Disebut pula pada bagian 'Menimbang' huruf a di UU itu, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Di situ disebutkan 'empat simbol', yakni Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Presiden tidak masuk di dalamnya. Adapun khusus untuk 'Lambang Negara', istilah itu melekat khusus untuk Garuda Pancasila saja.
UU No 24 Tahun 2009
Pasal 1
3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 46
Lambang negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Menurutahli hukum tata negara Irmanputra Sidin presiden bukan termasuk simbol negara."Bukan, presiden bukan dari simbol negara," kata Irman.
"Simbol negara itu bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan," ujar Irman kepada detik.
(*)