Fotokita.net -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MDmengumumkan kebijakan pemerintah menyematkan teroris pada KKB Papua.
Langkah itu diambil berlandaskan Undang-undang Terorisme.
Menko Polhukam Mahfud MD sebagai konsekuensinya, iamemerintahkan aparat keamanan turun tangan.
Dia menyebut Polri dan TNI jadi pihak yang berwenang menangani KKB usai label teroris.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur," tutur Mahfud pada jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengatakan penyematan label teroris guna mempersempit ruang gerak KKB.
Selain itu, kebijakan ini menambah wewenang pemerintah dalam mengatasi KKB.
"Karena mereka ini bergerak, kalau tanpa pendanaan tidak akan bisa. Dengan diblokir serta merta ini tanpa proses peradilan cepat gerakannya," kata Eddy dalam diskusi daring, Kamis (29/4/2021).
Usai pengumuman itu disampaikan, Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan respon berbeda.
Lukas Enembe menyampaikan pendapat berbeda dengan pemerintah pusat soal penyematan label teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.