Follow Us

Kabar Gembira! Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS, Simak Besarannya Buat CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 30 April 2021 | 13:32
Ilustrasi CPNS 2021
Kompas.com

Ilustrasi CPNS 2021

Fotokita.net - Kabar pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS sudah amat dinantikan. Begitu pula CPNS, pensiunan, dan penerima pensiun yang sudah tidak sabar mendapatkan transfer dari Kementerian Keuangan.

Kemenkeu sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.

Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Baca Juga: Alhamdulillah, Besok THR PNS Cair Tanpa Potongan, Simak Rincian Semua Golongan yang Masuk Rekening

Mengutip beleid PMK itu, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Adapun komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Baca Juga: Raup Keuntungan Rp 1,8 Miliar, Pengakuan Pelaku Daur Ulang Alat Tes Antigen Bekas Bikin Geleng-geleng Kepala

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menyebutkan bahwa besaran THR untuk PNS dan pejabat negara tetap signifikan.

Dia berharap, penyaluran THR 2021 dapat mendorong peredaran uang di masyarakat.

"Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orangtua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kewalahan Tangani Korban Covid-19, Filipina Bisa Bernasib Sama dengan India, Tapi Indonesia Malah Diminta Belajar dari Negara Kecil ASEAN Ini

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest