Follow Us

Alhamdulillah Sebentar Lagi Masuk Rekening, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Secara Full, Berikut Rincian Besarannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 08 April 2021 | 19:08
Ilustrasi  Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Fotokita.net - Alhamdulillah sebentar lagi masuk rekening, THR dan gaji ke-13 PNS cair sebentar lagi, berikut rincian besarannya.

Meski masih dalam suasana pandemi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan tahun 2021 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full.

Tentu kabar ini bak menjadi pelepas dahaga di tengah gurun. Maklum, pandemi yang belum juga berakhir telah membuat ekonomi menjadi sulit.

Apabila merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

Proses pencairan THR ini pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Dengan demikian, maka THR Tahun ini bakal dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Besaran THR PNS

Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhir Desember Pensiunan PNS Terima Transferan Uang Kaget, Simak Cara Mencairkannya

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Selain THR, PNS dan pensiunan tentu menanti gaji ke-13 yang diberikan setiap pertengahan tahun.

Lantas, apa perbedaan THR dan gaji ke-13? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Cukup Siapkan KTP dan SK

Ilustrasi PNS
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

Gaji ke-13

Gaji ke-13 biasanya sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berkaca dari tahun 2020, pemerintah menyisihkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun.

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

Ilustrasi PNS
Facebook PNS Cantik Indonesia

Ilustrasi PNS

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Baca Juga: Hore! Cukup Login Situs www.pln.co.id atau WA PLN 08122-123-123, Buruan Dapatkan Listrik Gratis dari PLN

Ilustrasi PNS
Pinterest

Ilustrasi PNS

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Baca Juga: Malam-malam Datangi Rumah Dinas Wali Kota Solo, Ini Hasil Pertemuan Mendadak Ahok dengan Gibran, Sudah Siap Bertarung ke Jakarta?

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

  1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

  1. Pendidikan SMA/D1/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

Baca Juga: Pantas Berani Ajak Aurel Naik Private Jet Rp 300 Juta Sekali Terbang, Segini Penghasilan Atta Halilintar Per Bulan, Ternyata Paling Gede Bukan dari YouTube

  1. Pendidikan D2/D3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

Baca Juga: Pengantin Baru Pamer Kado dari Iriana Jokowi, Reaksi YouTuber Saingan Atta Halilintar Saat Tahu Harga Kalung Suvenir Pesta Nikah Aurel Jadi Sorotan

  1. Pendidikan S1/D4/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

  1. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Baca Juga: 44 Tahun Keruk Uang dari TMII, Segini Modal Awal Tien Soeharto Dirikan Yayasan Harapan Kita Hingga Punya Aset Triliunan Rupiah

THR

Kalau THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Terkuak, Dilaporkan Model Cantik Karena Telantarkan Anak Hasil Nikah Siri, Profesor Unpad yang Juga Bos BUMN Buka Suara

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Sukses Lepaskan Mertua Nia Ramadhani dari Jeratan Utang, Kini Pengusaha Batu Bara yang Jadi Partner Bisnis Suami Pertama Jennifer Jill Dicokok KPK, Begini Kronologinya

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Keukeuh Minta Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Beri Bukti Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Jawaban Hakim Jadi Sorotan

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Pantas Jokowi Rela Jadi Saksi Acara Nikahnya Hingga Dihujat Sana Sini, Segini Uang Atta Halilintar yang Dibayar ke Negara Tiap Tahun, Sudah Lama Diincar Sri Mulyani

THR dan Gaji ke-13 PNS
Kolase Tribun Makassar

THR dan Gaji ke-13 PNS

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Nama Rizky Febian Sampai Lupa Disebut, Sule Keceplosan Soal Rencana Pernikahan Putri Delina Saat Kondangan Aurel Atta, Ashanty: Jangan Bohong Lagi

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Habis Manis Sepah Dibuang, Begini Cara Era Setyowati Kenalan dengan Prof M Diduga Bos BUMN Infrastruktur yang Mendadak Ogah Nafkahi Darah Dagingnya Sendiri

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest