Follow Us

Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 09 Januari 2021 | 13:27
Ilustrasi! uang tunai, pensiunan PNS segera rezeki nomplok.
Tribunnews.com

Ilustrasi! uang tunai, pensiunan PNS segera rezeki nomplok.

Fotokita.net - Cukup siapkan SK PNS dan KTP, bonus pensiunan PNS cair mulai 11 Januari, ini syaratnya.

Kabar gembira bagi para pensiunan PNS dan ahli warisnya.

Pasalnya pemerintah menjadwalkan dalam beberapa hari mendatang akan mencairkan uang tabungan perumahan (Tapera).

Setiap pensiunan pegawai negeri sipil atau PNS serta ahli waris dapat mencairkan mulai 11 Januari 2021 ini.

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

Setiap pensiunan PNS akan mendapatkan saldo dengan besaran berbeda tergantung tabungan semasa aktif menjadi abdi negara.

Simak artikel ini cara mudah klaim atau mencairkan Tapera pensiunan PNS.

Syaratnya cukup melampirkan SK PNS dan KTP.

Untuk info lengkap soal pencairan Dana Tabungan Perumahan ( Taperum) PNS bisa dilihat di website resmi BP Tapera di Tapera.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Cukup Siapkan KTP dan SK

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakayat (BP Tapera) mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris.

Untuk proses pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS beserta Ahli Waris PNS yang telah meninggal dunia, BP Tapera telah resmi menggandeng PT Taspen.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest