Fotokita.net - 44 tahun keruk uang dari TMII, segini modal awal Tien Soeharto dirikan Yayasan Harapan Kita hingga punya aset triliunan rupiah.
Kini pemerintah mengambil alih hak pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII.
Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.
Pratikno menyebut, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Selain itu agar TMII nantinya dapat berkontribusi kepada keuangan negara.
Pratikno menambahkan, dengan adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita