Follow Us

Alhamdulillah Sebentar Lagi Masuk Rekening, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Secara Full, Berikut Rincian Besarannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 08 April 2021 | 19:08
Ilustrasi  Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Habis Manis Sepah Dibuang, Begini Cara Era Setyowati Kenalan dengan Prof M Diduga Bos BUMN Infrastruktur yang Mendadak Ogah Nafkahi Darah Dagingnya Sendiri

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest