Fotokita.net - Alhamdulillah sebentar lagi masuk rekening, THR dan gaji ke-13 PNS cair sebentar lagi, berikut rincian besarannya.
Meski masih dalam suasana pandemi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan tahun 2021 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full.
Tentu kabar ini bak menjadi pelepas dahaga di tengah gurun. Maklum, pandemi yang belum juga berakhir telah membuat ekonomi menjadi sulit.
Apabila merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan THR ini pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Dengan demikian, maka THR Tahun ini bakal dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020
Besaran THR PNS
Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Baca Juga: Alhamdulillah, Akhir Desember Pensiunan PNS Terima Transferan Uang Kaget, Simak Cara Mencairkannya