Follow Us

Alhamdulillah, Akhir Desember Pensiunan PNS Terima Transferan Uang Kaget, Simak Cara Mencairkannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 08 Desember 2020 | 06:53
Ilustrasi uang tunai.
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai.

Fotokita.net - Akhir Desember pensiunan PNS terima transferan uang kaget, begini cara mencairkannya.

Kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli warisnya.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan ( BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS.

Baca Juga: Tinggal Sebulan Lagi Gaji PNS Dipotong Jokowi, Kini Abdi Negara Mendadak Dapat Rezeki Nomplok, Jumlahnya Tak Main-main

Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut.

Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Baca Juga: Mohon Maaf Tahun Depan Sudah Dipastikan Tak Naik, Gaji PNS Malah Dipotong, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13?

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?

"PNS atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya Rabu (25/11/2020).

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah:

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest