Follow Us

Alhamdulillah Sebentar Lagi Masuk Rekening, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Secara Full, Berikut Rincian Besarannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 08 April 2021 | 19:08
Ilustrasi  Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Selain THR, PNS dan pensiunan tentu menanti gaji ke-13 yang diberikan setiap pertengahan tahun.

Lantas, apa perbedaan THR dan gaji ke-13? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Cukup Siapkan KTP dan SK

Ilustrasi PNS
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

Gaji ke-13

Gaji ke-13 biasanya sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berkaca dari tahun 2020, pemerintah menyisihkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest