Follow Us

Keukeuh Minta Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Beri Bukti Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Jawaban Hakim Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 06 April 2021 | 20:25
Rizieq Shihab
Warta Kota/Nur Ichsan

Rizieq Shihab

Fotokita.net - Keukeuh minta kasusnya dihentikan, Habib Rizieq beri bukti sudah bayar denda Rp 50 juta, jawaban hakim jadi sorotan.

Perkara Habib Rizieq Shihab terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang lanjutan pada Selasa (6/4/2021) beragendakan putusan sela untuk nomor perkara 221 dan 226, yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor untuk terdakwa Rizieq.

Selain itu, juga ada putusan sela untuk perkara nomor 222, yakni kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Sentil Kehadiran Jokowi di Pesta Atta Aurel, Rocky Gerung Cuma Elus Dada Hingga Singgung Acara Habib Rizieq: Ada Covid Radikal di Petamburan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021).

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Soal Kerumunan, Habib Rizieq Malah Tuding Ahok dan Raffi Ahmad, Ini Alasan Mantan Pemimpin FPI

Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim juga menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan.

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.

Putusan sela tersebut untuk perkara nomor 221 yakni kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest