Info itu didapat dari keterangan para saksi di pengadilan. "Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi,tentang penahanan AKBP Dalizon saat itu Kadiv Propam yang dimaksud adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Nama mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan muncul dalam dakwaan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), terdakwa AKBP Dalizon yang dibacakan JPU di PN Palembang.
Kombes Anton Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian dimutasi menjadi Kasubdit I Ditpidter Bareskrim Polri, sejak Juli 2021 lalu. Mutasi itu sesuai dengan surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1508/VII/KEP/2021 tertanggal 26 Juli 2021.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.
Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Anton telah menerima uang darinya. Namun, Anton mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.

Mantan Kapolres OKU Timur yang ditangkap Ferdy Sambo mengaku setor Rp 500 juta ke atasan. Foto AKBP Dalizon jadi sorotan.
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton.
Ditemui setelah persidangan,AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya. Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim. "Iya, saya lega," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan, memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba dihentikan.
Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba. “Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori karena dia takut atas ancaman tersebut. Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.