
Mantan Kapolres OKU Timur yang ditangkap Ferdy Sambo mengaku setor Rp 500 juta ke atasan. Foto AKBP Dalizon jadi sorotan.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif, yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Untuk diketahui, kasus suap di Dinas PUPR Muba ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy.
AKBP Dalizon awalnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Desember 2021. Ia pun diperiksa Propam Mabes Polri saat itu dipimpin Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Selanjutnya, AKBP Dalizon langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Mantan Kapolres OKU Timur yang ditangkap Ferdy Sambo mengaku setor Rp 500 juta ke atasan. Foto AKBP Dalizon jadi sorotan.
(*)