Fotokita.net - Mantan Kapolres OKU Timur di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Dalizon yang ditangkap Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mengaku setor Rp 500 juta setiap bulan ke komandan. "Ditagih lewat WA," katanya.
AKBP Dalizon yang pernah menjabatKapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur saat ini menjadi terdakwakasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Seperti tak ingin dijadikan tumbal sendirian, mantan Kapolres yang ditangkap Irjen Ferdy Sambo itu mengaku setor Rp 500 juta setiap bulan ke komandan. Foto AKBP Dalizon jadi sorotan di media sosial.
Saat iniAKBP Dalizon telah menjalani persiadangan. Pada Rabu (7/9/2022) AKBP Dalizon lalu membeberkan kemana aliran-aliran dana itudi hadapan Majelis Hakim.
Dia juga mengaku kebiasaannya bagi-bagi uang dan menyetor ke atasan. "Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," terang AKBP Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).
AKBP Dalizon mengatakan, uang Rp 500 juta yang disetorkannya ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan, sering terlambat.
Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH. Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," kata Dalizon. "Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," sebut terdakwa.
Dalizon mengatakan, awalnya setiap bulan dia menyetor Rp 300 juta per bulan ke Anton. Kemudian berubah menjadi Rp 500 juta per bulan.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon.