Fotokita.net - Mantan Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin terjebak dalam perintah Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J. Saat datang ke tempat kejadian perkara (TKP), AKBP Arif Rachman menjabat sebagaiWakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Ropaminal Divpropam Mabes Polri.
Saat ini, AKBP Arif Rachman Arifin masih menjalani kurungan di tempat khusus lantaran harus menjalani pemeriksaan Tim Khusus Polri terkait dugaantindak pidanaobstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.
Baru 6 bulan jadi anak buah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin ternyata punya hubungan begini dengan ulama akar rumput. Foto sosoknya tersebar luas di media sosial.
Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus). Usai menggelar pemeriksaan mendalam, ada enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidanaobstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.
“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” sebutInspektur Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawandi Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).
Adapun enam nama perwira polisi itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Sehubungan status lima perwira Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan.
“Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan. Hasil temuan Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” kata Dedi.
AKBP Arif Rachman Arifin yang sudah dicopot dari jabatan sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri ternyata punya peran begini saat menangani olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia bukan perwira polisi yang diduga merusak CCTV.
Namun, AKBP Arif Rachman diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.