Jarang Terekspos, Mantan Mertua Ayu Ting Ting Digugat Rp 11 Triliun Oleh Ahli Waris Perusahaan Taksi, Foto Terkininya Sampai Dicari-cari

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 01 Agustus 2022 | 17:09
 
Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.
Kolase

Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.

Fotokita.net - Mantan mertua pedangdut Ayu Ting Ting sudah jarang terekspos media sejak pensiun sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Terkini, mantan mertua Ayu Ting Ting tiba-tiba digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi Blue Bird. Foto terkininya sampai dicari-cari.

Purnawirawan jenderal bintang empat saat ini aktif sebagaiKetua Umum Purnawirawan Polri periode 2021 - 2026. Beberapa waktu lalu, mantan Kapolri era Presiden SBY ini sempat memberikan penghargaan dalam ulang tahunPersatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) ke XXIII Tahun 2022.

Jarang terekspos, mantan mertua Ayu Ting Ting itu digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi Blue Bird, Elliana Wibowo. Foto terkininya sampai dicari-cari netizen di media sosial.

Bambang Hendarso Danuriadalah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjabat sejak 1 Oktober 2008 hingga 22 Oktober 2010.

Ayah dari mantan suami Ayu Ting Ting,Enji Baskoro ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1974 dan meraih gelar sarjana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jakarta.

Beberapa waktu lalu, Jenderal Bambang Hendarso Danurikembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Polri periode 2021-2026 dalam Musyawarah Nasional (Munas) V Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Tribrata, Jakarta, 28-29 Januari 2021.

Merujuk Wikipedia, Jenderal Bambang Hendarso Danurilahir di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 10 Oktober 1952. Bambang beristrikan Nanny Hartiningsih dan merupakan adik dari mantan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI (Purn.) Tri Tamtomo.

Baca Juga: Mirip Ayu Ting Ting, Foto Mimi Bayuh Masih Muda Ungkap Tipe Wanita Idaman Raffi Ahmad, Netizen: Kenapa yang Dinikahin Malah Gigi?

Saat menghadiri acarasyukuran HUT Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) ke XXIII Tahun 2022, mantan mertua Ayu Ting Ting memberikanAnugerah Tanda Penghargaan kepadaKepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi dianugerahi Tanda Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya, atas jasanya turut serta dalam Pengembangan dan Pemberdayaan PP Polri di Batam. Penghargaan diberikan oleh Ketua Umum PP Polri, Jenderal Polisi Purnawirawan Bambang Hendarso Danuri, Kamis (30/6/2022), di Grand Ballroom Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan.

Penghargaan disematkan kepadanya, atas inovasi dan semangat juang dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Batam, Kepulauan Riau.

Pembukaan acara dan sambutan disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan dilanjutkan dengan Sambutan dari Ketua Umum PP Polri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

Dalam sambutan, Ketum PP Polri menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tokoh sukses yang membangun dan berkontribusi terhadap pelaksanaan tugas PP Polri di tengah masyarakat.

Terdapat empat tokoh nasional yang dianugerahi Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya dan kepada Kepala BP Batam, Ketua Umum PP Polri mengucapkan terima kasih atas karya nyata pembangunan daerah dan kepedulian terhadap PP Polri. Adapun keempat tokoh penerima anugerah adalah Drs. Imam Sudjarwo, Ibu Basaria Panjaitan, Muhammad Rudi dan Edi Yosfi.

Bambang Hendarso Danuri memang kembali mendapat kepercayaan para peserta Munas berkat kepemimpinan dan torehan prestasi jenderal yang akrab disapa ‘Jenderal BHD’ itu selama lima tahun terakhir.

Munas V PP Polri dihadiri 19 DPD PP Polri dari 31 Perwakilan Pengurus Daerah, sementara 14 DPD lainnya mengikuti Munas secara virtual. Selain diisi laporan pertanggungjawaban Pengurus, Munas juga melakukan pemilihan Ketua Umum periode 2021-2026.

Baca Juga: Ngaku Takut Kucing, Ayu Ting Ting Foto Bareng Hewan Haram dalam Islam Ini Jadi Sorotan

Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.

Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.

Seluruh rangkaian kegiatan Munas selalu diawali dengan pelaksanaan swab antigen dan menerapkan protokol kesehatan 5 m (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dang mengurangi mobilitas).

Di awal pembukaan Munas, Kamis (28/1/2021), BHD menekankan dua hal. Pertama, Munas harus berjalan lancar, demokratis, dan mematuhi protocol kesehatan. Kedua, seluruh produk Munas harus legitimate dan dapat dioperasionalkan.

“Penyelenggaraan Munas harus obyektif, transparan, independen, terbebas dari keinginan pihak luar, dan akuntabel serta mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian, seluruh produk Munas legitimate.

Sosialisasi sudah dilakukan kepada 31 PP Polri daerah, pengurus pusat PP Polri, paguyuban purnawirawan Polri, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat sertaKapolri selaku Pembina PP Polri,” demikian Bambang Hendarso Danuri.

Jarang terekspos, mantan mertua Ayu Ting Ting mendadak digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi Blue Bird, Elliana Wibowo. Selain itu, Elliana Wibowo,salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham di Blue Bird juga menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Juli 2022.

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan penghentian penyidikan terhadap kasus kekerasan fisik-psikis (penggeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Elliana Wibowo dan Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm. Surjo Wibowo adalah salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang saham 35% Blue Bird Group.

Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group DR. S. Roy Rening, S.H., M.H. dan kawan-kawan dalam konferensi pers di sebuah restoran di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (27/7) mengatakan, hingga saat ini, Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyakan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.

“Atas dasar tersebut, Ibu Elliana Wibowo memutuskan untuk menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan,” ujar Roy.

Baca Juga: Ayahnya Eks Kapolri Era SBY, Enji Baskoro Disebut Hamili Janda Kembang, Foto Pamer Buku Nikah Ayu Ting Ting Bertebaran

Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.

Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.

Roy mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan penghentian kasus kekerasan fisik 20 tahun lalu. “Memang menarik kasus yang terjadi 20 tahun lalu dibuka kembali atas nama keadilan,” ujar Roy.

Menurut Roy, permohonan praperadilan itu berdasarkan pada penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan PAsal 351 KUHP.

Selain itu juga telah muncul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Pra peradilan No 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas kepada Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan juga telah berkekuatan hukum tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy mengatakan, pengajuan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Elliana Wibowo merupakan bagian dari pengawasan secara horizontal terhadap praktik penegakan hukum yang terjadi di Kepolisian dan bagian dari upaya mendukung Polri Presisi dimana salah satu prioritasnya adalah (1) Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum; (2) Penguatan Fungsi Pengawasan; dan (3) Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complain).

Roy mengatakan, selain mengajukan Permohonan Pra Peradilan, Elliana Wibowo juga sedang memperjuangkan hak – haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri. Sejak awal 2013 hingga saat ini belum menerima dividen dari Blue Bird Group.

Untuk itu, katanya, Elliana Wibowo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

“Upaya hukum tersebut dilakukan oleh karena ibu Elliana Wibowo merasa hak-hak ekonominya selaku pemegang saham pendiri sebesar 15,35 persen dirugikan karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan gugatan ini didaftarkan,” katanya.

Baca Juga: Foto Ayu Ting Ting Gandeng Mesra Ivan Gunawan Bikin Lega, Ayah Rozak Ngamuk Bukan Karena Jualan Nasi Tempe Orek Disebut Kemahalan

Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.

Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.

Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara perdata PMH tersebut adalah Dr. H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai para Turut Tergugat.

Adapun kerugian perdata yang dialami Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.363.768.900.000,- (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga milyard tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah).

“Upaya hukum ini dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahliwaris dari pendiri Blue Bird Group,” ujarnya.

Mengutip situs PN Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022), total gugatan yang diajukan Elliana Wibowo mencapai Rp 11 triliun lebih. Adapun gugatan ini terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham-saham Elliana pada PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk, serta saham salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Tbk.

Selain Blue Bird Group, Elliana menggugat beberapa pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam gugatan dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Misalnya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihak penggugat. Sementara Blue Bird Taxi dan Big Bird digugat karena kedua pihak tersebut menghalangi hak penggugat sebagai pemegang saham perseroan.

Poin gugatan lainnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 lembar serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama tergugat. Lalu, Blue Bird Taxi, Big Bird dan Blue Bird secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,363 triliun dengan rincian yaitu pembayaran dividen sebesar Rp 1,234 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10% per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,588 miliar

"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi,)untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," seperti tertulis di website PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Foto Jessica Iskandar Peluk Ayu Ting Ting Dirindukan, Ini Deretan Kelakuan Jedar yang Bikin Ibunda Bilqis Sakit Hati

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x