Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group DR. S. Roy Rening, S.H., M.H. dan kawan-kawan dalam konferensi pers di sebuah restoran di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (27/7) mengatakan, hingga saat ini, Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyakan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.
“Atas dasar tersebut, Ibu Elliana Wibowo memutuskan untuk menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan,” ujar Roy.

Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.
Roy mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan penghentian kasus kekerasan fisik 20 tahun lalu. “Memang menarik kasus yang terjadi 20 tahun lalu dibuka kembali atas nama keadilan,” ujar Roy.
Menurut Roy, permohonan praperadilan itu berdasarkan pada penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan PAsal 351 KUHP.
Selain itu juga telah muncul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Pra peradilan No 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas kepada Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan juga telah berkekuatan hukum tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy mengatakan, pengajuan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Elliana Wibowo merupakan bagian dari pengawasan secara horizontal terhadap praktik penegakan hukum yang terjadi di Kepolisian dan bagian dari upaya mendukung Polri Presisi dimana salah satu prioritasnya adalah (1) Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum; (2) Penguatan Fungsi Pengawasan; dan (3) Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complain).
Roy mengatakan, selain mengajukan Permohonan Pra Peradilan, Elliana Wibowo juga sedang memperjuangkan hak – haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri. Sejak awal 2013 hingga saat ini belum menerima dividen dari Blue Bird Group.
Untuk itu, katanya, Elliana Wibowo mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
“Upaya hukum tersebut dilakukan oleh karena ibu Elliana Wibowo merasa hak-hak ekonominya selaku pemegang saham pendiri sebesar 15,35 persen dirugikan karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan gugatan ini didaftarkan,” katanya.