Jarang Terekspos, Mantan Mertua Ayu Ting Ting Digugat Rp 11 Triliun Oleh Ahli Waris Perusahaan Taksi, Foto Terkininya Sampai Dicari-cari

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 01 Agustus 2022 | 17:09
 
Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.
Kolase

Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.

Dalam sambutan, Ketum PP Polri menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tokoh sukses yang membangun dan berkontribusi terhadap pelaksanaan tugas PP Polri di tengah masyarakat.

Terdapat empat tokoh nasional yang dianugerahi Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya dan kepada Kepala BP Batam, Ketua Umum PP Polri mengucapkan terima kasih atas karya nyata pembangunan daerah dan kepedulian terhadap PP Polri. Adapun keempat tokoh penerima anugerah adalah Drs. Imam Sudjarwo, Ibu Basaria Panjaitan, Muhammad Rudi dan Edi Yosfi.

Bambang Hendarso Danuri memang kembali mendapat kepercayaan para peserta Munas berkat kepemimpinan dan torehan prestasi jenderal yang akrab disapa ‘Jenderal BHD’ itu selama lima tahun terakhir.

Munas V PP Polri dihadiri 19 DPD PP Polri dari 31 Perwakilan Pengurus Daerah, sementara 14 DPD lainnya mengikuti Munas secara virtual. Selain diisi laporan pertanggungjawaban Pengurus, Munas juga melakukan pemilihan Ketua Umum periode 2021-2026.

Baca Juga: Ngaku Takut Kucing, Ayu Ting Ting Foto Bareng Hewan Haram dalam Islam Ini Jadi Sorotan

Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.

Mantan mertua Ayu Ting Ting Bambang Hendarso Danuri yang jarang terekspos digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi.

Seluruh rangkaian kegiatan Munas selalu diawali dengan pelaksanaan swab antigen dan menerapkan protokol kesehatan 5 m (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dang mengurangi mobilitas).

Di awal pembukaan Munas, Kamis (28/1/2021), BHD menekankan dua hal. Pertama, Munas harus berjalan lancar, demokratis, dan mematuhi protocol kesehatan. Kedua, seluruh produk Munas harus legitimate dan dapat dioperasionalkan.

“Penyelenggaraan Munas harus obyektif, transparan, independen, terbebas dari keinginan pihak luar, dan akuntabel serta mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian, seluruh produk Munas legitimate.

Sosialisasi sudah dilakukan kepada 31 PP Polri daerah, pengurus pusat PP Polri, paguyuban purnawirawan Polri, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat sertaKapolri selaku Pembina PP Polri,” demikian Bambang Hendarso Danuri.

Jarang terekspos, mantan mertua Ayu Ting Ting mendadak digugat Rp 11 triliun oleh ahli waris perusahaan taksi Blue Bird, Elliana Wibowo. Selain itu, Elliana Wibowo,salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham di Blue Bird juga menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Juli 2022.

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan penghentian penyidikan terhadap kasus kekerasan fisik-psikis (penggeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Elliana Wibowo dan Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm. Surjo Wibowo adalah salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang saham 35% Blue Bird Group.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x