Napoleon melanjutkan penjelasannya, setiap anggota polisi sudah pasti wajib melewati beberapa prosedur sebelum diizinkan memiliki senjata api.
Ada dua syarat yang harus ditempuh anggota polisi biasanya yakni diminta untuk memenuhi syarat psikologi dan tidak boleh tempramental.
"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," tutur Napoleon.
Selain itu menurut Napoleon, setiap anggota Polri akan menerima senjata api dengan jenis yang berbeda-beda, semua tergantung dari pangkat setiap anggota Polri.
"Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," paparnya.
Meski begitu Napoleon enggan memberikan komentar secara detail terkait pistol Glock-17 yang digunakan Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.
"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa," ujar Napoleon.
"Bukan hak saya untuk menjawab (kepemilikan Glock), karena tadi saya bilang itu tergantung kebijakan pimpinannya," tambahnya.
(*)