Fotokita.net - Insiden baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus menyita perhatian publik. Terkini, sosok ini mengaku memindahkan jasad Brigadir Yosua dari rumah Irjen Ferdy Sambo usai peristiwa berdarah itu terjadi.
Dalam keterangan resmi polisi, Bharada E melepaskan tembakan setelah mendapatkan serangan dari pistol HS-9 yang dilepaskan Brigadir Yosua. Bharada E bersaksi, dia berhasil menghindari 7 peluru yang diletuskan sopir dinas istri Kadiv Propam Polri.
Demi membela diri, Bharada E membalas serangan itu. Dia melepaskan 5 peluru yang membuat Brigadir Yosua meregang nyawa. Polisi bilang, Bharada E adalah penembak nomor satu di Brimob. Setelah insiden baku tembak, ternyata sosok ini yang memindahkan jasad Brigadir Yosua dari rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto wajahnya sengaja disembunyikan.
Sampai saat ini, polisi mengatakan, statusBharada E masih sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo. Polisi mengungkapkan, belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto saat berjumpa dengan wartawan pada Selasa (12/7/2022).
Budhi menerangkan, pihaknya juga menginterogasi komandan Bharada E. Budhi mendapatkan informasi Bharada E merupakan tim penembak nomor satu di resimen pelopor Brimob.
MenurutWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan ini sudah diterima pihaknya pada Kamis (14/7/2022). Selain Bharada E, istri Kadiv Propam Polri juga sudah mengajukan permohonan yang sama.
"Selasa, LPSK proaktif koordinasi dengan Kapolres Jaksel. Rabu (13/7/2022) kami koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo. Serta wawancara Bharada E. Kamis, permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," ujar Edwin kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Edwin menyebutkan, LPSK juga sempat meminta keterangan dari Bharada E selaku pemohon. Sementara untuk istri Kadiv Propam Polri belum diperoleh keterangan karena kondisinya disebut masih terguncang.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," tuturnya.
Edwin juga menjelaskan, permohonan perlindungan terhadap istri Kadiv Propam Polri diajukan oleh Ferdy Sambo secara lisan saat bertemu dengan LPSK Rabu pekan lalu. Sedangkan Bharada E menyampaikan permohonan langsung.