Follow Us

Dicokok Gegara Bisnis Esek-esek, Foto Artis Sinetron CA Terkuak, Warga Juluki Hotelnya Sarang Kondom Bekas

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 31 Desember 2021 | 10:42
Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.
Instagram

Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.

Polisi kemudian menetapkan Cynthiara sebagai tersangka. Polisi menyatakan bahwa Cynthiara mengetahui praktik prostitusi tersebut. Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Arief Budi yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, pihaknya menjatuhkan vonis Cynthiara hanya 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Menurut majelis hakim, Cynthiara tidak terbukti terlibat dalam ekploitasi anak seperti yang didakwa jaksa.

Ancaman hukuman terkait ekploitasi anak lebih berat seperti tercantum dalam Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 'Sumpah Kapok Banget' Tangis Artis yang Sempat Diajak Bunuh Diri Ini Pecah, Foto Implan Operasi Hidung yang Jebol Bikin Ngilu, Netizen: Syukur Itu Penting

Perubahan penampilan Cynthiara Alona mendapat respons yang negatif dari netizen. Foto Cynthiara Alona akhirnya digeruduk netizen.
Instagram

Perubahan penampilan Cynthiara Alona mendapat respons yang negatif dari netizen. Foto Cynthiara Alona akhirnya digeruduk netizen.

Pasal 88 berbunyi, "setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta." Pasal tersebut yang dipakai jaksa untuk menuntut Cynthiara.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya ditemui usai sidang, Rabu.

"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia. Hakim berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara atas keinginan diri sendiri.

Menurut hakim, Cynthiara juga tidak mengenali para korban atau pun menerima keuntungan dari praktik prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya. "Menurut majelis hakim (PN Tangerang), itu (vonis 10 bulan penjara) sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis halim," ucap Arief.

Baca Juga: Disebut Ikut Terseret Video Ariel Noah, Foto Velove Vexia Menikah Diam-diam Bikin Heboh, Suaminya Punya Jabatan Mentereng

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest