Follow Us

Dicokok Gegara Bisnis Esek-esek, Foto Artis Sinetron CA Terkuak, Warga Juluki Hotelnya Sarang Kondom Bekas

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 31 Desember 2021 | 10:42
Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.
Instagram

Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.

Ketua RT 04 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Sentau menyebut, warganya sudah tidak asing dengan alat kontrasepsi tersebut yang ada di sekitar hotel. Bahkan, warganya juga menyebut sampah dari hotel tersebut sebagai sarang kondom bekas.

Baca Juga: Gegara Artis Inisial BJ Viral, Foto Aktor Bobby Joseph Digeruduk Netizen, Dulu Akui Bangkrut Hingga Jadi Driver Ojol

Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.
Instagram

Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.

Sentanu menyebut, kondom bekas pakai tersebut juga ditemukan berserakan. Penghuni hotel tersebut terkadang juga membuang kondom bekas pakainya ke luar hotel hingga mengenai kepala anak-anak.

Cynthiara Alona saat ini sudah mendapatkan vonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021). Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.

Mahmuriadin menyatakan, Cynthiara Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi. "(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucapnya di ruang sidang utama PN Tangerang, Rabu.

Cynthiara yang menghadiri sidang secara virtual tampak menangis usai vonis dibacakan. Dia saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mahmuriadin bertanya apakah Cynthiara mendengar putusan atas dirinya.

"Saya dengar, Yang Mulia," jawabnya sembari menangis. Cynthiara yang mengenakan jilbab berwarna hitam tampak menyeka air matanya menggunakan selembar kain berwarna putih. Dalam agenda sidang ini, DA dan AA yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, masih menunggu pembacaan vonis mereka.

Baca Juga: Astaghfirullah! Belum Lama Foto Jeff Smith Berbaju Tahanan Beredar, Artis Sinetron Ini Ditangkap, Identitasnya Bikin Penasaran

Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.
Instagram

Foto artis sinetron CA terkuak. Bahkan, warga menjuluki hotel tempat dia beroperasi sebagai sarang kondom bekas. Begini nasibnya sekarang.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.

Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun praktik prostitusi anak tersebut dilakukan di hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Hotel itu digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest