Mulanya, Rachel Vennya mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dari Amerika Setikat. Oknum anggota TNI itu kemudian melakukan tindakan nonprosedural di Bandara Soetta.
Mulanya, Rachel Vennya mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dari Amerika Setikat. Oknum anggota TNI itu kemudian melakukan tindakan nonprosedural di Bandara Soetta.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," kata Kolonel Herwin.
Oknum TNI FS telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur karantina. Prosedur karantina itu seharusnya dilakukan oleh setiap warga negara yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
Kolonel Herwin, mengatakan ada sejumlah kriteria warga yang boleh dikarantina di Wisma Atlet. Rachel Vennya tidak termasuk salah satunya.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar Herwin.
Herwin menjelaskan, ada 3 kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet, yakni:
1) Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri3) Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap FS. Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.