Follow Us

Foto Terkini Rachel Vennya Digeruduk Netizen, Ini Identitas Oknum Anggota TNI yang Bantu Kekasih Salim Nauderer Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:43
Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.
Instagram

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.

"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Baca Juga: Foto Rumah Haji Mirza Dijaga Anggota TNI Beredar, Rupanya Pilot Rimbun Air yang Meninggal di Sarang OPM Sempat Bergabung di Kesatuan Ini

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.
Instagram

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.

Merujuk pada aturan karantina terbaru yang tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satgas COVID-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani aturan sebagai berikut:

Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.

Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Baca Juga: Foto Tampang Aipda Roni Syahputra yang Dihukum Mati Tersebar Luas, Oknum Polisi Tega Habisi Nyawa 2 Wanita Gegara Masalah Sepele Ini

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.
Instagram

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia dibantu oknum anggota TNI.

Jika hasil negatif, maka WNI/WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest